Pekanbaru (ANTARA) - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Marsita dan Fajriah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3), karena terbukti kampanye di sekolah pada awal Januari 2019.
"Menyatakan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat satu, yakni menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye," kata Majelis Hakim sesuai yang disampaikan Bawaslu Riau dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp24 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa kartu nama, kalender dan stiker disita untuk kemudian dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk banding melalui kuasa hukumnya.
Sementara Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengaku mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan pengawas telah bekerja dengan baik. "Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati-hati," ujarnya.
Berita Lainnya
Puluhan mantan Panwascam se-Pekanbaru jalani evaluasi menjadi Badan Adhoc Pilkada 2024
29 April 2024 6:21 WIB
Pemilu di Meranti, dari politik uang hingga hoaks
28 April 2024 9:47 WIB
Bawaslu Meranti evaluasi Panwascam, yang tak penuhi syarat akan direkrut ulang
25 April 2024 1:05 WIB
Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
16 April 2024 15:49 WIB
Bawaslu Riau klaim Pemilu 2024 kondusif berkat peran media dan masyarakat
05 April 2024 6:01 WIB
Bawaslu ingatkan KPU RI rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus tepat waktu
14 March 2024 13:37 WIB
Menko Polhukam minta ikuti mekanisme Bawaslu dan MK jika ingin gugat pemilu
28 February 2024 15:02 WIB
Bawaslu RI sebut pengawas pemilu yang meninggal bisa dapat santunan dobel
27 February 2024 16:50 WIB