Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, menahan seorang tersangka pembantai unggas langka dan dilindungi berupa enggang cula setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian setempat, Selasa.
"Tersangka kita tahan sebelum pelimpahan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Muhammad Fitry Adhi yang dihubungi Antara dari Pekanbaru.
Adhi menjelaskan tersangka atas nama Arhedi alias Edi akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan tersangka.
Arhedi, pemuda 29 tahun asal Desa Cikaratuang, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi tersangka setelah aksinya membantai burung enggang cula (Buceros rhinoveros) viral di media sosial awal Januari 2019 lalu.
Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polres Kuansing selanjutnya melacak keberadaan tersangka, pasca video itu meluas dan menuai kecaman masyarakat.
Tidak lama kemudian, dia ditangkap. Petugas juga menyita barang bukti berupa paruh burung enggang.
Adhi mengatakan dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi berupa enggang sebagaimana pasal itu," ujarnya.
Sejatinya, dugaan pembantaian satwa dilindungi itu dilakukan dua orang. Selain Arhedi, seorang pelaku lainnya berinisial OG belum ditangkap dan telah ditetapkan sebagai buron oleh polisi.
Kepala Polres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa beberapa waktu lalu mengatakan OG alias Oyon merupakan pemilik akun "Facebook" yang mengunggah aksi pembantaian burung langka yang dilindungi tersebut. Sementara Ar alias Hedi adalah rekan Oyon yang secara bersama-sama membunuh burung itu.
Oyon terlebih dahulu melarikan diri ketika unggahannya viral dan mendapat kecaman dari warganet. Sadar menjadi incaran petugas, Oyon kabur dari tempat kerjanya di kawasan perkebunan karet Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Singingi.
Berita Lainnya
Warga Pangkalan Kuras diserang gajah liar yang masuk kebun
24 March 2024 20:26 WIB
Presiden Jokowi interaksi dengan koala, satwa khas Australia di Government House
06 March 2024 12:44 WIB
Tim gabungan BBKSDA dan PT Arara Abadi sapu jerat dan racun satwa dilindungi di Nilo Pelalawan
18 January 2024 10:17 WIB
Ratusan anjing ilegal diangkut di Tol Kalikangkung
07 January 2024 8:41 WIB
Mengenal lebih dekat pusat konservasi satwa di Taman Margasatwa Ragunan
04 January 2024 15:29 WIB
Buaya kembali menteror Sungai Siak
18 November 2023 6:46 WIB
KLHK gencarkan patroli cegah karhutla di Tol Trans Sumatera
08 October 2023 11:48 WIB
Maraknya perdagangan satwa dilindungi dan ringannya hukuman
25 September 2023 14:17 WIB