Pembantai unggas langka akhirnya ditahan

id enggang cula, satwa, kuansing

Pembantai unggas langka akhirnya ditahan

Proses pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Kuansing. (dok Antarariau/19)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, menahan seorang tersangka pembantai unggas langka dan dilindungi berupa enggang cula setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian setempat, Selasa.

"Tersangka kita tahan sebelum pelimpahan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Muhammad Fitry Adhi yang dihubungi Antara dari Pekanbaru.

Adhi menjelaskan tersangka atas nama Arhedi alias Edi akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan tersangka.

Arhedi, pemuda 29 tahun asal Desa Cikaratuang, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi tersangka setelah aksinya membantai burung enggang cula (Buceros rhinoveros) viral di media sosial awal Januari 2019 lalu.

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polres Kuansing selanjutnya melacak keberadaan tersangka, pasca video itu meluas dan menuai kecaman masyarakat.

Tidak lama kemudian, dia ditangkap. Petugas juga menyita barang bukti berupa paruh burung enggang.

Barang bukti paruh Enggang Cula. (dok Antarariau/19)


Adhi mengatakan dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi berupa enggang sebagaimana pasal itu," ujarnya.

Sejatinya, dugaan pembantaian satwa dilindungi itu dilakukan dua orang. Selain Arhedi, seorang pelaku lainnya berinisial OG belum ditangkap dan telah ditetapkan sebagai buron oleh polisi.

Kepala Polres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa beberapa waktu lalu mengatakan OG alias Oyon merupakan pemilik akun "Facebook" yang mengunggah aksi pembantaian burung langka yang dilindungi tersebut. Sementara Ar alias Hedi adalah rekan Oyon yang secara bersama-sama membunuh burung itu.

Oyon terlebih dahulu melarikan diri ketika unggahannya viral dan mendapat kecaman dari warganet. Sadar menjadi incaran petugas, Oyon kabur dari tempat kerjanya di kawasan perkebunan karet Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Singingi.