Ratusan guru Pekanbaru demonstrasi tolak kebijakan walikota

id Demo, ratusan guru

Ratusan guru Pekanbaru demonstrasi tolak kebijakan walikota

Ilustrasi ruang kelas, guru dan murid. (Genta Tenri Mawangi)

pekanbaru (ANTARA) - Ratusan guru pegawai negeri sipil dari berbagai Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di Kota Pekanbaru, Selasa, menggelar aksi damai menolak kebijakan walikota setempat yang menghapus tunjangan profesi.

Aksi digelar di depan Kantor Walikota Pekanbaru dan dilanjutkan ke gedung DPRD setempat, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam aksinya, ratusan pendidik yang tergabung dalam Forum Guru SD-SMP mendesak Walikota Pekanbaru, Firdaus, merevisi kebijakan yang tertuang pada Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 7 tahun 2019.

"Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi berupa tambahan pengasilan," kata Koordinator Koordinator Forum Guru SD dan SMP, Zulfikar.

Dia mengatakan saat ini ada lebih dari 7.000 guru yang mengantongi sertifikasi resah dengan kebijakan tersebut. Sejatinya, guru-guru di Pekanbaru telah bersabar dengan kebijakan sepihak walikota.

Dia menjelaskan, guru bersertifikasi awalnya masih menerima tambahan penghasilan Rp1,65 juta, namun kemudian tunjangan terus berkurang hingga Rp850 ribu. Belakangan, pada 2019 ini mereka tidak lagi mendapat tunjangan sama sekali setelah keluarnya kebijakan itu.

Untuk itu, dalam aksi yang sempat menyebabkan kemacetan panjang tersebut, Zulfikar dan ratusan guru menyampaikan enam aspirasi. Pertama, mereka meminta agar Pemkot Pekanbaru merevisi peraturan walikota pasal 9 ayat 8 tentang Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Guru Sertifikasi tetap diberikan kepada seluruh guru sertifikasi Pekanbaru.

Baca juga: 250 guru BK Riau mendapat pencerahan dari Bunda Romi

Kedua, meminta kembalikan TPP guru sertifikasi Kota Pekanbaru seperti sediakala dengan jumlah Rp1.650.000 untuk 12 bulan pembayaran tahun 2019.

Ketiga, tidak ada kesenjangan atau diskriminasi guru sertifikasi dan pegawai Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam hal TPP, karena guru berada di instansi yang sama dan guru adalah bagian penting dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Keempat, tidak ada intimidasi, mutasi, dan intervensi terhadap seluruh guru sertifikasi yang melaksanakan kegiatan demonstrasi.

Dan kelima, tidak ada janji palsu dalam pencairan TPP untuk seluruh sertifikasi Kota Pekanbaru, cairkan secara penuh 12 bulan di tahun 2019 sebesar Rp1.650.000/bulan.

Serta keenam, apabila kesepakatan pada nomor 1-5 tidak dilaksanakan dalam bentuk pencairan dana TPP ke seluruh guru sertifikasi Kota Pekanbaru, maka demonstran akan mogok mengajar sampai tuntutan terpenuhi.

Walikota Pekanbaru, Firdaus ditemui Antara di kantor kantornya mengklaim bahwa kebijakan menghentikan pemberian tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi telah sesuai aturan.

Bahkan, dia mengatakan telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Perwako nomor 7 tahun 2019. Dia menjelaskan, sesuai regulasi guru bersetifikat tidak lagi diperbolehkan mendapat tunjangan dari daerah, sementara mereka telah mengantongi tunjangan dari pemerintah pusat.

"Guru bersertfikat dapat hak dari pusat. Di daerah kita tambah insentifnya. Tapi tahun ini atas arahan dari pusat dan KPK, tidak boleh terima dua tunjangan. Mau dana APBN atau APBD, itu sama-sama dana pemerintah," kata Firdaus.

Dia juga mengklaim telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh guru di Pekanbaru melalui Kepala Sekolah. Dia menuturkan, jalan tengah mengatasi tuntutan itu adalah guru harus memilih mendapat tunjangan sertifikasi pusat atau daerah.

"Maka, guru bersetifikat, silahkan milih, mau tunjangan sertifikasi atau daerah. Bagi yang belum (sertfikasi) otomatis dapat tunjangan daerah. Kalau minta dua-duanya tidak boleh lagi," jelasnya.

Selain itu, Firdaus juga menyesalkan tindakan guru yang turun ke jalan dalam menyampaikan aspirasi tersebut. Menurut dia, guru-guru harus lebih cerdas, dengan menyampaikan langsung aspirasinya ke Walikota, dan tidak dengan turun ke jalan.

"Tak perlu turun ke jalan, tidak selesai di jalanan. Kalau tidak jelas, kenapa tidak ke kantor walikota," ujarnya.

Baca juga: Rokan Hulu Bayarkan Rp378.800.000 Honor Guru MDTA

Baca juga: Mengakui Jasa Guru