Ribuan warga Pelalawan seruduk Kantor Gubernur Riau, tolak direlokasi dari TNTN

id Demo di Pekanbaru,Taman Nasional Tesso Nilo

Ribuan warga Pelalawan seruduk Kantor Gubernur Riau, tolak direlokasi dari TNTN

Ribuan masyarakat Pelalawan yang memadati Kantor Gubernur Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ribuan masyarakat Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana relokasi dari kawasan yang disebut masuk dalam Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di depan Kantor Gubernur Riau, Rabu.

Dalam aksinya, massa menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pemindahan permukiman mereka, yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan utama.

“Kami, masyarakat, dengan tegas menyatakan akan tetap bertahan dan tidak bersedia direlokasi dari tempat tinggal kami saat ini,” ujar salah satu orator aksi.

Aliansi mendesak pemerintah provinsi dapat memfasilitasi pertemuan langsung mereka dengan pimpinan pusat, baik Presiden RI maupun anggota DPR RI dari komisi terkait.

Dalam tuntutannya, massa aksi berharap pimpinan daerah dapat menjadi garda terdepan dalam menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Salah satu keluarga yang bermukim di kawasan tersebut ialah pasangan Hadi Saputra Siregar dan Heni Marpaung. Keduanya mengeluhkan tiba-tiba diminta segera mengosongkan tempat tinggalnya tanpa kejelasan.

Kehidupan 10 ribu KK yang telah bertahun-tahun menempati kawasan tersebut dipertanyakan. Terlebih arus listrik sudah diputuskan dan sekolah tak lagi menerima siswa baru.

"Kami ini bukan sengaja merambah hutan, tapi beli tanah itu dari Ninik Mamak setempat," ucapnya.

Hingga siang hari, massa masih bertahan di lokasi aksi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa jalan juga ditutup untuk menghindari kemacetan akibat padatnya jumlah massa yang hadir.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kawasan hutan yang merupakan tanah negara, Selasa (10/6).

Penertiban dilakukan terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan yang dilakukan secara melawan hukum dalam kawasan konservasi seluas lebih kurang 81.793 hektare tersebut.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.