Polda Riau sita delapan kilogram sabu-sabu asal Malaysia

id sabu, polda Riau

Polda Riau sita delapan kilogram sabu-sabu asal Malaysia

sabu (Antaranews)



Pekanbaru (Antaranews Riau) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita delapan paket sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam teh aksara China berwarna hijau, dengan masing-masing seberat satu kilogram asal negeri jiran Malaysia.

"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama teh hijau bertuliskan Guanyiwang dan telah beberapa kali disita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, di Pekanbaru, Kamis.

Dia menjelaskan sabu-sabu tersebut disita dari tangan dua tersangka, MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Kedua pemuda itu merupakan warga Kota Pekanbaru.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan yang memimpin operasi penangkapan itu mengatakan bahwa jajarannya membutuhkan waktu sepekan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Baca juga: Wah, Nenek di Inhil nekat bertransaksi sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan

Menurut Andri, pengungkapan itu berawal dari informasi akan masuk narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau.

Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta melakukan pemetaan.

Hasilnya, polisi berhasil melacak bahwa serbuk narkoba bernilai miliaran rupiah itu masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 18 Februari 2019 dini hari.

"Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selatbaru, Bengkalis, menyeberang ke Pakning hingga akhirnya ditangkap menjelang Jembatan Siak pada 18 Februari 2019 kemarin," ujarnya.

Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti sabu-sabu tersimpan dalam dua tas ransel. Sabu-sabu itu disimpan pada bagian belakang mobil.

"Pengakuan mereka, sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru. Namun mereka masih menunggu arahan lebih lanjut yang mereka sendiri tidak kenal. Hanya berhubungan melalui telepon," ujarnya pula.

Saat ini, kedua tersangka yang dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal mati itu ditahan di Mapolda Riau untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sita 25 Kg Sabu-Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono menjelaskan sepanjang 2019 ini, jajarannya menyita 25 kilogram sabu-sabu, termasuk delapan kilogram sabu-sabu di atas.

Selain sabu-sabu, dia mengatakan Polda Riau dan jajaran turut menyita lebih dari 8.900 butir pil ekstasi dan 3,5 kilogram ganja.

"Seluruh narkoba itu merupakan hasil pengungkapan 231 perkara dengan total 319 tersangka," ujarnya.

Secara umum, Haryono mengatakan bahwa narkoba masih menjadi musuh utama yang harus diberantas dengan melibatkan seluruh pihak. Tidak hanya polisi, namun peran aktif berbagai instansi lainnya hingga masyarakat dibutuhkan dalam memerangi narkoba.

Berdasarkan catatan, sepanjang 2018 lalu Direktorat Reserse Narkoba dan seluruh jajaran di Bumi Lancang Kuning menangkap 2.600 lebih tersangka narkoba sepanjang 2018.

Angka itu melonjak dibanding tahun sebelumnya 1.900 tersangka.

Tidak hanya tersangka, jumlah barang bukti yang disita juga meningkat drastis mencapai 325 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu ekstasi.

Baca juga: Petugas sita enam paket sabu-sabu di Lapas Bangkinang

Baca juga: Tiga Terdakwa Pengedar 55 Kg Sabu Divonis Mati di Bengkalis