Jasa Raharja Riau serahkan santunan eks pemain PSPS Pekanbaru

id jasaraharja,santunan kecelakaan

Jasa Raharja Riau serahkan santunan eks pemain PSPS Pekanbaru

Jasa Raharja Riau serahkan santunan eks pemain PSPS Pekanbaru (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau menyantuni korban meninggal Khairunnas Afrizal (30), eks pemain PSPS Pekanbaru sebesar Rp50 juta, akibat kecelakaan lalu lintas, pada Kamis (14/2) 2019, pukul 20.10 WIB, di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 20, Kampar.

"Setelah dilakukan survei di tempat kejadian perkara oleh Petugas Jasa Raharja Kampar, disimpulkan kejadian tersebut merupakan lakalantas yang terjamin oleh Jasa Raharja dan korban merupakan warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Herry, selain Khairunnas, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 20, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar itu, juga mengakibatkan Nursi Wulandari (istri) dan anaknya Salwa meninggal dunia.

Untuk korban Nursi Wulandari juga telah mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan pada masing-masing orang tua dari suami/istri yang menjadi korban dalam hal ini adalah Ibu Mursinah sebagai ahliwaris dari korban Khairunnas Afrizal (suami) dan Nova Ajiska Pramono sebagai ahli waris dari korban atas nama Nursi Wulandari (istri Khairunnas, red) serta santunan biaya penguburan Rp4 juta untuk korban atas nama Salwa (anak) diserahkan kepada keluarga korban yang melakukan prosesi penguburan.

Baca juga: Dishub Riau-Jasa Raharja Kumpulkan 110 Kantong Darah

"Santunan diberikan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 bahwa atas kecelakaan yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia, maka santunan masing-masing sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris Khairunnas dan Nursi Wulandari," katanya.

Khusus untuk Salwa (1), katanya, hanya mendapat santunan biaya penguburan karena Salwa (anaknya) tidak ada ahli waris yang sah, sedangkan kedua orang tuanya meninggal, dan Salwa juga tidak punya anak dan suami (belum menikah).

Seperti yang diinformasikan oleh Satlantas Polres Kampar kejadian lakalantas yang mengakibatkan tiga korban meninggal tersebut merupakan kasus tabrakan antara Mobil Toyota Inova dan sepeda motor Scoopy.

Berkat koordinasi yang baik dengan semua stakeholders dan pelayanan Prima Petugas Jasa Raharja Cabang Riau pengurusan berkas kelengkapan santunan Jasa Raharja bisa dilengkapi kurang dari 24 jam sejak kejadian lakalantas terjadi.

"Atas nama pribadi dan Jasa Raharja turut berbelasungkawa atas musibah yang mengakibatkan satu keluarga dan eks pemain PSPS Pekanbaru, meninggal dunia. Alhamdulillah pada Jumat (15/2) 2019 santunan Jasa Raharja sudah diserahkan kepada ahliwaris," kata Herry Kesuma.

Ia menekankan bahwa Jasa Raharja Cabang Riau berkomitmen memberikan Prime Service kepada korban lakalantas dan berharap masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan. Utamakan keselamatan dari pada kecepatan. Stop pelanggaran stop kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Bus Tewaskan Satu Orang dan 11 Luka di Siak, Jasa Raharja Jamin Perawatan RS

Baca juga: Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan RP40,4 Miliar