Pekanbaru (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Cabang Riau, pada semester I tahun 2020, telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan Rp25,77 miliar
atau mengalami penurunan sebesar 8 persen bila dibandingkan dengan semester yang sama tahun 2019 sebesar Rp27,94 millyar. Santunan kecelakaan yang diserahkan tersebut terdiri atas, santunan meninggal dunia, biaya rawatan, santunan cacat tetap, biaya penguburan.
"Kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia rat- rata 1,8 hari sejak korban mengalami kecelakaan. Dalam situasi pandemik COVID-19 ini, petugas Jasa Raharja dalam proses penyerahan santunan tetap berpedoman kepada protokol kesehatan," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Senin.
Menurut Herry, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia diserahkan atau ditransfer melalui rekening ahli waris korban dan bagi korban luka luka maka santunan akan ditransfer ke rekening rumah sakit dimana korban dirawat.
"Dengan sistem transfer ini maka tidak ada lagi penyerahan santunan secara tunai, sekaligus meminimalisir terjadinya kecurangan," katanya.
Ia menjelaskan saat ini sudah ada 58 Rumah Sakit di Provinsi Riau yang mengikat kerjasama MoU dengan Jasa Raharja. Dengan demikian korban kecelakaan ataupun ahli warisnya sudah dapat diberikan jaminan langsung ke rumah sakit yang merawat dengan pemberian "guarantee letter" atau surat jaminan yang diterbitkan setelah Jasa Raharja mendapatkan laporan polisi dan dipastikan keterjaminan sesuai UU No.33 dan 34.
Semangat PRIME Service Jasa Raharja, katanya, yakni Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati menjadi dasar dalam memberikan pelayanan di kantor maupun di lapangan. Dukungan sinergitas dengan Kepolisian, Rumah Sakit, BRI, Dukcapil, Dinas Perhubungan, Aparat Desa/Kelurahan dan mitra terkait lainnya memberikan kontribusi yang besar dalam kesuksesan pelayanan yang diberikan.
Karena itu, Herry Kesuma menghimbau kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan untuk melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian dan instansi berwenang atau kepada Petugas Jasa Raharja terdekat.
Sedangkan santunan kecelakaan tersebut bersumber dari Iuran Wajib penumpang angkutan umum berdasarkan UU No.33 dan Sumbangan Wajib (SWDKLLJ) berdasarkan UU No.34.
Oleh sebab itu, Herry Kesuma, mengajak dan menghimbau kepada pengelola angkutan umum untuk segera menyetorkan Iuran Wajib angkutan umum kepada Jasa Raharja, serta kepada pemilik kendaraan bermotor untuk secara rutin setiap tahunnya melakukan pendaftaran ulang kendaraan di kantor-kantor Samsat sekaligus membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.
Santunan sebesar Rp25,77 Milyar itu terdiri atas, Rp14,6 miliar lebih santunan meninggal dunia, Rp10,79 miliar lebih untuk korban luka-luka, dan cacat sebesar Rp273.750.000 serta biaya penguburan Rp16 juta.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB