Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi mengatakan, Presiden RI Joko Widodo berhak memberikan grasi pada Abu Bakar Ba`asyir.
"Namun kalau pembebasan bersyarat itu bukan kewenangan Presiden tetapi murni proses hukum, jika pidana sudah dijalani 2/3 dari masa pidananya," kata Erdianto di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, jika menempuh cara ini ketika pidana sudah dijalani 2/3 dari masa pidananya, maka seorang terpidana dan penegak hukum tunduk pada UU Pemasyarakatan.
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Jalani Pemeriksaan Rutin di RS Cipto Mangunkusumo
Ia mengatakan, pembebasan bersyarat adalah hak narapidana, sedangkan grasi bukan hak napi melainkan hak Presiden, yang lebih lanjut ketentuan ini diatur dalam Permenkumham No. 3Tahun 2018.
"Jika menempuh cara pembebasan bersyarat memang mau tidak mau wajib mengikuti syarat yang telah ditentukan, meskipun pelaksanaan pidana bukan bagian dari hukum acara pidana," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana juga seperti hukum acara pidana harus bersifat "lex certa dan lex stricta", atau tegas dan jelas. Tidak ada wilayah tafsir di situ, namun jka ada keinginan membebaskan, Presiden dapat memberikan grasi.
Erdianto menjelaskan, pemberian grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk mengubah bentuk hukuman bagi seorang terpidana, bisa berbentuk penghapusan, pengurangan atau perubahan jenis hukuman.
Namun demikian, katanya, dalam pemberian grasi Presiden tetap meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pemberian grasi terkait kapasitas Presiden sebagai Kepala Negara. Siapa yang akan diberikan grasi bisa atas permohonan, grasi diatur dalam UU no 22 tahun 2002.
"Karena berkaitan dengan kapasitas sebagai Kepala Negara maka Presiden seharusnya juga menimbang rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.
Ia merinci, bahwa grasi diadakan sebagai bentuk kepedulian kepala negara kepada warga negara, namun demikian Kepala Negara harus menjadi pengayom kedua belah pihak, pelaku dan korban.
Baca juga: Cerita di balik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Berita Lainnya
Airlangga: Presiden Jokowi tengah siapkan langkah terkait konflik Timur Tengah
16 April 2024 12:07 WIB
Presiden Turki Erdogan dan Emir Qatar diskusikan situasi kemanusiaan di Gaza
16 April 2024 11:39 WIB
Ari Dwipayana: Silaturahmi Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri sedang dicarikan waktu
13 April 2024 11:48 WIB
Sejumlah warga difabel senang silaturahmi dengan Presiden
11 April 2024 8:10 WIB
Presiden Joko Widodo sebut jumlah antrean pemudik Lebaran 2024 relatif terkendali
08 April 2024 11:24 WIB
115 anggota parlemen Prancis minta Presiden Macron setop jual senjata ke Israel
06 April 2024 14:26 WIB
Kemarin, empat menteri hadir di MK hingga alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
06 April 2024 12:52 WIB
Airlangga sebut Presiden Jokowi arahankan menteri beri penjelasan seluas-luasnya
05 April 2024 15:36 WIB