Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

id jokowi,presiden jokowi,abu bakar ba'asyir

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) memberikan sambutan seusai salat Jumat di Mesjid Besar Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). Pada kunjungan ke Garut tersebut, presiden menyerahkan 257 sertifikat wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya untuk wilayah Jabar. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang

Garut (Antaranews Riau) - Presiden Joko Widodo menyebut pembebasanterpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Baca juga: Memahami Bagaimana Orang Arab Membentuk Indonesia

Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujarnya.

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. "Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," katanya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan, namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," tambahnya.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari totalpidana 15tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikanBaasyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-halyang memberatkan.