Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menjadi 96,8 juta jiwa tahun 2019

id penerima bantuan JKS,Jumlah penerima bantuan jks

Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menjadi 96,8 juta jiwa tahun 2019

Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menjadi 96,8 juta jiwa tahun 2019 (Antaranews)

Pekanbaru (Antarariaunews Riau) - Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

"Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dalam siaran persnya diterima Antara Riau, Rabu.

Menurut Iqbal, ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018), dan ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage.

Iqbal menyebutkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca juga: 1,7 Juta Penerima KIS-PBI Tak Lagi Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

"Data peserta ini, sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019," katanya.

Oleh karena itu, untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di tingkat pusat dan daerah.

Ia mengatakan, sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK.

Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu, misalnya penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda. BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos.

Selanjutnya, kata dia, jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit termasuk klinik utama.