Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadwalkan untuk melakukan tahap II atau melimpahkan berkas dan tersangka penjerat seekor harimau betina hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kamis (29/11).
"Besok jika tidak ada halangan kita lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan proses tahap II tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka berinisial E tersebut lengkap.
Dengan dikirimnya berkas dan tersangka tersebut, kata Eduwar, maka dalam waktu dekat tersangka segera diadili dalam perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat pada September 2018 lalu itu.
Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap, Eduwar mengatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Gakkum KLHK serta Ditreskrimsus Polda Riau itu sempat beberapa kali dikembalikan jaksa atau P19. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK serta Polda Riau sempat harus memperpanjang masa penahanan tersangka pada awal November kemarin.
"Kita bersyukur setelah berkas dinyatakan lengkap dan semoga ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa menjerat satwa dilindungi akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Seekor harimau sumatera liar pada akhir September lalu ditemukan mati akibat jerat yang dibuat dari kawat baja oleh pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Jerat itu mematikan tiga nyawa karena harimau betina itu sedang bunting dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.
"Kematian seekor harimau yang bunting itu adalah kasus yang paling menyedihkan, bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono.
Menurut Suharyono, E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau sumatera. Ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.
"Sampai sekarang masih sering terjadi perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat. Rata-rata adalah pendatang yang lakukan, termasuk pada kasus penjerata harimau yang bunting," katanya.
Harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018. Suharyono mengatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau sumatera di lanskap Rimbang Baling.
Tim Rescue BBKSDA yang menerima laporan warga mengenai harimau liar yang terjerat di daerah tersebut selama dua hari melakukan penyisiran sebelum menemukan satwa terancam punah itu dalam kondisi mati. Tim Rescue menemukan bangkai harimau sumatera menggantung di pinggir jurang dengan jerat kawat baja membelit perutnya.
"Diperkirakan harimau tersebut berhasil meloloskan diri dari jerat, namun tali jerat tersangkut di semak dan membelit pinggangnya sehingga menggantung di tepi jurang dan membuatnya mati," kata Suharyono.