PT Medco Ratch Power Riau Bangun PLTGU 275 MW di Pekanbaru

id pt medco, ratch power, riau bangun, pltgu 275, mw di pekanbaru

PT Medco Ratch Power Riau Bangun PLTGU 275 MW di Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Medco Ratch Power Riau (MRPR) akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) kapasitas 275 Megawatt (MW) di wilayah dekat Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, guna mengatasi krisis listrik setempat.

"Sekarang kami sedang menyusun Detail Engineering Design (DED), dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Direktur Utama PT Medco Ratch Power Riau Hartono Indriyanto usai acara penandatanganan Momerendum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait sewa lahan jalur pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Rumah Dinas Walikota di Pekanbaru Selasa.

Hartono Indriyanto menjelaskan pihaknya lewat perusahaan PT MRPR berhasil mendapat kepercayaan dari PLN sebagai pemenang lelang pembangunan PLTGU 275 MW di Pekanbaru, tepatnya dekat kawasan KIT.

Selanjutnya pembangunan fisik pembangkit ini akan dimulai sekitar akhir Desember hingga awal Januari.

Karena itu sebut Hartono guna memenuhi kebutuhan air yang akan disalurkan dari Sungai Siak lewat pipa ke lokasi pembangkit PLTGU, pihaknya perlu melakukan penyewaan lahan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hartono Indriyanto menyebutkan dalam MoU tersebut pihaknya menyewa lahan Pemko Pekanbaru seluas tiga kilometer atau 2,4 hektare.

"Lahan tersebut digunakan untuk jalur pipa air dalam mengopersikan boiler ke stin mengubah air jadi uap. Kalau tak ada kendala akhir bulan ini kami sudah membersihkan lahan disana," katanya.

Ditambahkannya, sesuai perjanjian dengan PLN Persero, PT MRPR ingin proyek ini berjalan sesuai jadwal perencanaan dan Mei 2021 PLTGU sudah beroperasi.

"Kami akan sewa lahan selama 15 tahun kedepan," tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengharapkan ada dampak positif dalam penandatanganan MoU untuk kedua belah pihak khususnya Pekanbaru.

"Dengan adanya PLTGU ini kita berharap Riau tak mengalami defisit daya lagi. Sehingga kebutuhan listrik kita tercukupi," kata Firdaus.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syoffaizal menjelaskan penyewaa lahan dari Sungai Siak oleh PT MRPR ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Penyewaan ini 15 tahun dan bisa diperpanjang lagi," pungkasnya.