Polda Riau Bongkar "Pembobolan" Bank Rp563 Juta

id polda, riau bongkar, pembobolan bank, rp563 juta

 Polda Riau Bongkar "Pembobolan" Bank Rp563 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Bank BNI 46 dengan modus transfer secara ilegal hingga menyebabkan Bank milik negara tersebut mengalami kerugian hingga Rp563 juta.

"Kasus ini terbilang baru dan untuk pertama kalinya diungkap Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan kasus yang dalam undang-undang disebut sebagai transfer dana tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial HG (37) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasus ini terbilang unik karena HG berhasil melakukan aksi transfer hingga 32 kali dalam waktu singkat, hanya tiga hari. Dalam waktu singkat itu pula, pria kurus dengan rambut tipis nyaris botak itu berhasil mentransfer uang ke berbagai rekening penampung miliknya hingga Rp563 juta.

Menurut Sunarto, kasus itu berhasil diungkap jajaran Krimsus Polda Riau pada 20 Oktober 2018 pekan lalu. Kasus itu terungkap setelah BNI 46 melaporkan ke Polda Riau karena adanya aliran dana mencurigakan dari rekening milik HG.

Praktik transfer dana ilegal itu dilakukan HD secara sederhana, yakni cukup berbekal rekening BNI 46, kartu ATM serta satu unit mesin EDC atau Electronic Data Capture.

Dalam praktiknya, HG mentransfer uang yang yang tersimpan dalam rekeningnya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istrinya. Rekening itu tidak hanya sesama BNI, namun juga sejumlah Bank lainnya seperti Mandiri dan BRI.

Namun, saat melakukan transfer dari rekeningnya menggunakan EDC, alat yang banyak digunakan konsumen Bank itu dibuat menjadi error. Akibatnya, transfer seolah-olah gagal sehingga saldo di rekeningnya tidak berkurang, namun saldo di rekening tujuan justru bertambah.

"Transfer dilakukan berulang kali mulai tanggal 3 hingga 6 Oktober. Total 32 kali transfer seperti itu dilakukan tersangka. Nominalnya berbeda mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan total Rp563 juta," tuturnya.

Sementara itu, Sunarto menjelaskan bahwa mesin EDC yang digunakan tersangka merupakan pinjaman BNI setelah HG menjadi agen BNI sejak 2016 silam. HG sendiri, kata Sunarto bukan merupakan mantan pegawai Bank yang memahami seluk beluk bentuk transfer dana.

Sunarto memastikan bahwa aksi itu dilakukan HG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana tersebut berawal dari try dan error yang dilakukan selama menjadi agen BNI 46.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 82 UU RI nomor 3 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tuturnya.

***2***