Pekanbaru,(Antarariau.com) - Sekitar 10.000 ekor benih lobster yang disita dari operasi tim patroli TNI AL di Provinsi Riau, akan langsung dilepasliarkan agar peluang hidupnya meningkat di alam bebas.
"Rencananya hari ini juga kita akan berangkat ke perairan Sungai Rupat, Selat Malaka, untuk pelepasliaran," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Eko Sulystianto, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan Riau merupakan daerah transit sekaligus pintu keluar dari aktivitas penyelundupan benih lobster, yang biasanya di bawa dari Jawa Barat dan Lampung.
"Ini adalah penangkapan yang keempat penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan di Riau," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual.
Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, upaya penyelundupan masih terus terjadi karena permintaan dari luar negeri sangat besar. Satu benih lobster dihargai berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per ekor.
Senilai Rp1,5 Miliar
Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10.000 ekor benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak mengatakan, benih lobster tersebut disita dari sebuah pelabuhan rakyat.
Benih lobster itu berada di dalam 54 kantong plastik panjang, yang dijejalkan ke lima kotak berpendingin es dari bahan sterofoam. Satu plastik diperkirakan berisi 200 ekor bayi lobster usia sekitar tiga minggu jenis lobster pasir.
"Total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor bayi lobster," katanya.
Ia mengatakan untuk benih lobster pasir kini dihargai Rp150 ribu per ekor, sehingga upaya penyelundupan masih marak. "Artinya seluruh barang bukti ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar," katanya.
Tim Patroli F1QR Lanal Dumai menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster tersebut pada Sabtu, 20 Oktober pukul 07.30 WIB. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan lima kotak pendingin berisi bayi lobster di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan informasi bahwa akan ada pengiriman bayi lobster dari Provinsi Jambi ke Riau lewat jalur darat. Sekitar 10.000 ekor bayi lobster itu oleh pelaku rencananya akan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat.
Namun, pelaku yang menggunakan kapal cepat berhasil kabur.
"Bayi lobster tersebut oleh pelaku diduga akan diselundupkan ke Singapura," katanya.
Diduga Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bayi lobster. Bayi lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam. Kejahatan ini melibatkan jaringan internasional yang hingga kini belum berhasil diungkap.
Berita Lainnya
TNI Angkatan Laut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 10.000 Ekor Benih Lobster
21 October 2018 20:05 WIB
PT.SRM Menaburkan Sebanyak 10.000 Benih Ikan Di Sungai Rokan
28 August 2018 15:45 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB