Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau bersama dengan 12 Kejaksaan Negeri se-provinsi Riau melakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk penyelesaian kasus pelanggan nakal dan perdata lainnya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari MoU di Bali dan diterapkan kabupaten/kota selain perpanjangan yang sudah ada selama ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN (Persero) unit induk wilayah Riau dan Kepulauan Riau bersama Kejari 12 kabupaten/kota di Pekanbaru, Kamis.
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-provinsi Riau dan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se Riau disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Uung Abdul Syakur menilai penandatanganan kesepakatan bersama itu sangat bermanfaat kepada PLN dan masyarakat.
Ia mengatakan, dengan hadirnya institusi Kejaksaan diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.
Nota kesepekatan bersama tersebut meliputi pendampingan oleh Kejaksaan kepada PLN terhadap permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami akan menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan PLN dan pasti berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan sejauh ini ada ratusan kasus yang sudah ditangani, upaya penyelesaian dilakukan dengan mediasi tetapi tidak luput juga dengan pidana.
"Tujuannya agar kinerja PLN bisa lancar dan kami menangani tergantung kebutuhan misalkan soal penagihan, dan pembebasan lahan dan tower-tower PLN dilapangan," ujarnya menambahkan.
Sementara itu General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, M. Irwansyah Putra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan yang telah dilakukan Direktur Utama PLN dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara general manager dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 12 April 2018.
"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mendukung PLN dalam mengelola ketenagalistrikan di Provinsi Riau," kata Irwansyah.
Beliau mengatakan bahwa kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Riau memiliki dampak yang baik. Dalam pengelolaan ketenagalistrikan di suatu daerah dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder, kejaksaan tinggi dan kejari.
"Dukungan ini terkait pada pembangunan infastruktur ketenagalistrikan maupun kegiatan lainnya," tuturnya.
Irwansyah berharap masyarakat disipilin membayar tagihan listriknya agar tidak terkena sanksi pemutusan dan juga bisa sanksi pidana
"Bagi pelanggan yang punya tunggakan agar menyelesaikan karena ini punya pemerintah," tambahnya.
Berita Lainnya
PLN siap amankan pasokan listrik jelang Pilkada Serentak 2024 di Riau dan Kepri
26 November 2024 12:59 WIB
PLN dorong pelanggan di Riau dan Kepri manfaatkan fitur Swacam agar lebih akurat
25 November 2024 16:04 WIB
Erick: BUMN dan Badan Gizi berkolaborasi demi akselerasi swasembada pangan RI
07 November 2024 12:54 WIB
Jaga produktvitas, PLN UID Riau dan Kepulauan Riau gelar medical check up tahunan bagi 852 pegawai
31 October 2024 15:00 WIB
Upacara HLN ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Pekanbaru berlangsung khidmat
30 October 2024 18:56 WIB
Jelang HUT ke-79, PLN nyalakan listrik serentak 114 keluarga pra sejahtera di Riau dan Kepri
25 October 2024 16:14 WIB
Pasokan listrik berlapis sukses layani pelantikan Presiden dan Wapres
20 October 2024 19:56 WIB
Lebih mudah dan aman, PLN jamin kepuasan pelanggan bertransaksi di PLN Mobile
18 October 2024 13:19 WIB