PLN Dan Kejari Kerjasama Selesaikan Pelanggan Nakal

id , pln dan, kejari kerjasama, selesaikan pelanggan nakal

  PLN Dan Kejari Kerjasama Selesaikan Pelanggan Nakal

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau bersama dengan 12 Kejaksaan Negeri se-provinsi Riau melakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk penyelesaian kasus pelanggan nakal dan perdata lainnya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari MoU di Bali dan diterapkan kabupaten/kota selain perpanjangan yang sudah ada selama ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN (Persero) unit induk wilayah Riau dan Kepulauan Riau bersama Kejari 12 kabupaten/kota di Pekanbaru, Kamis.

Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-provinsi Riau dan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN se Riau disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Uung Abdul Syakur menilai penandatanganan kesepakatan bersama itu sangat bermanfaat kepada PLN dan masyarakat.

Ia mengatakan, dengan hadirnya institusi Kejaksaan diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.

Nota kesepekatan bersama tersebut meliputi pendampingan oleh Kejaksaan kepada PLN terhadap permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kami akan menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan PLN dan pasti berdampak kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini ada ratusan kasus yang sudah ditangani, upaya penyelesaian dilakukan dengan mediasi tetapi tidak luput juga dengan pidana.

"Tujuannya agar kinerja PLN bisa lancar dan kami menangani tergantung kebutuhan misalkan soal penagihan, dan pembebasan lahan dan tower-tower PLN dilapangan," ujarnya menambahkan.

Sementara itu General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, M. Irwansyah Putra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan yang telah dilakukan Direktur Utama PLN dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara general manager dan direktur utama anak perusahaan PLN dengan kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia pada tanggal 12 April 2018.

"Saya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mendukung PLN dalam mengelola ketenagalistrikan di Provinsi Riau," kata Irwansyah.

Beliau mengatakan bahwa kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Riau memiliki dampak yang baik. Dalam pengelolaan ketenagalistrikan di suatu daerah dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder, kejaksaan tinggi dan kejari.

"Dukungan ini terkait pada pembangunan infastruktur ketenagalistrikan maupun kegiatan lainnya," tuturnya.

Irwansyah berharap masyarakat disipilin membayar tagihan listriknya agar tidak terkena sanksi pemutusan dan juga bisa sanksi pidana

"Bagi pelanggan yang punya tunggakan agar menyelesaikan karena ini punya pemerintah," tambahnya.