DPRD Dumai Akan Evaluasi BUMD

id dprd dumai, akan evaluasi bumd

Dumai, 28/7 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai, Riau, dalam waktu dekat akan mengevaluasi Badan Usaha Milik Daerah setempat karena belum memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah.

Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Abdul Kasim, kepada ANTARA di Dumai, Selasa (27/7) mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai dan PT Pembangunan Dumai, keduanya berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dewan ingin mengetahui mana perusahaan daerah yang sudah mandiri dan mana yang belum mandiri," kata Abdul Kasim.

Menurut dia, pemerintah kota (pemkot) setempat masih mengintervensi PD Pelabuhan Dumai sehingga pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala.

Untuk itu, dia menilai perlu peningkatan status badan hukumnya menjadi sebuah perseroan terbatas (PT) agar betul-betul mandiri.

Menyinggung PT Pembangunan Dumai, dia menilai BUMD ini tidak menunjukkan perkembangan sesuai rencana. Bahkan, hanya menghabiskan uang daerah tanpa kontribusi berarti bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Dumai.

Disebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau bahwa PT Pembangunan Dumai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dia menegaskan DPRD perlu mengkaji ulang keberadaan perusahaan BUMD itu sebab tujuan pendirian perusahaan daerah itu adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan malah sebaliknya menggerogoti keuangan daerah.

"Karena itu, perlu dikaji secepatnya dan kemudian diambil langkah-langkah penyelamatan," demikian Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai, Abdul Kasim.