DPRD Dumai soroti jam operasional dan pajak hiburan malam

id DPRD Dumai

Dumai (ANTARA) - - Pansus DPRD Kota Dumai terus menggesa pembahasan Ranperda Kepariwisataan. Setelah menggelar rapat bersama pelaku usaha dan satuan kerja terkait, kini Pansus studi banding ke Daerah Istimewa Jogjakarta.

Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan DPRD Dumai Yuhandri mengatakan, dalam rapat lanjutan digelar Senin (21/4/25) lalu, Pansus menyerap aspirasi dari seluruh pelaku usaha perhotelan, restoran dan tempat hiburan malam.

Dalam rapat kala itu, dihadiri juga sejumlah satker terkait, diantaranya, dinas kepariwisataan, dinas perizinan, badan pendapatan dan satuan polisi pamong praja serta lainnya.

"Pansus masih mengumpulkan aspirasi dari pelaku usaha terkait ranperda kepariwisataan ini. Pembahasan bakal panjang karena kita juga akan rembuk dan meminta pendapat para tokoh masyarakat, alim ulama dan cendikiawan," kata Yuhandri, Rabu.

Dijelaskan, Pansus DPRD juga membahas persoalan yang menjadi sorotan tajam masyarakat saat ini, yaitu terkait jam operasional tempat hiburan malam.

Yuhandri menambahkan bahwa saat ini Pansus melanjutkan pembahasan Ranperda dengan belajar atau melihat pelaksanaan Perda Pariwisata yang dianggap berhasil di Provinsi Jogjakarta.

Studi banding ke Jogjakarta, lanjut Politisi Gerindra ini karena dinilai telah berhasil menjalankan perda pariwisata dengan menerapkan kearifan lokal dan adat istiadat budaya yang kental di daerah tersebut.

"Dumai juga kental dengan budaya melayu, karena itu kita memilih belajar penerapan perda pariwisata ke Jogjakarta soal bagaimana bisa meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa meninggalkan kearifan lokal dan adat istiadat budaya tempatan," demikian Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan DPRD Dumai Yuhandri.

Informasi dihimpun, dalam rapat Pansus juga dibahas soal permintaan pelaku usaha agar diturunkan tarif pajak hiburan malam yang sudah ditetapkan Pemkot Dumai sebesar 75 persen saat ini.

Selain itu, pelaku usaha hiburan malam juga mengusulkan agar jam operasional ditetapkan dengan pertimbangan jam tamu mulai berdatangan diatas pukul 22.00 Wib atau jam sepuluh malam. 3