KPU Kota Pekanbaru Perbolehkan Partai Politik Untuk Menambah Jumlah Alat Peraga Kampanye

id kpu kota, pekanbaru perbolehkan, partai politik, untuk menambah, jumlah alat, peraga kampanye

KPU Kota Pekanbaru Perbolehkan Partai Politik Untuk Menambah Jumlah Alat Peraga Kampanye

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sepakati memperbolehkan Partai Politik setempat menambah jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 asal sesuai ketentuan.

"Rapat kooordinasi yang kami gelar antara KPU, Bawaslu, Pemko, Kepolisian serta partai politik Pekanbaru hari ini sudah menyepakati Bacaleg lewat Parpolnya boleh menambah APK diluar yang dicetak oleh KPU," kata Yeli Noviza Ketua KPU Pekanbaru pada acara rapat koordinasi tahapan kampanye Pemilu 2019 di Pekanbaru, Selasa.

Yeli Noviza menjelaskan Rakor ini memang digelar telat setelah masa kampanye Parpol dan Bacaleg dimulai, dan Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan 23 September lalu. Hal ini akibat petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu 2019 oleh KPU pusat baru diterima pihaknya. Selain juga akibat berbagai kesibukan yang dihadapi oleh KPU Pekanbaru.

"Juknis perubahan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum baru kami terima dua hari lalu," ujar Yeli Noviza.

Untuk itu sebut Yeli Noviza guna menindaklanjuti pertanyaan yang masuk ke KPU lewat Parpol pihaknya langsung menggelar Rakor guna membuat kesepakatan.

Dari Rakor tersebut ujarnya KPU dan Bawaslu, serta Parpol sudah sepakat bahwa Bacaleg boleh menambah cetak APK pada tiap kelurahan sebanyak Lima unit untuk baliho dan 10 unit untuk spanduk.

"Semua sepakat ada tambahan APK maksimal lima baliho per kelurahan maksimal ukuran 4x7 meter, dan 10 spanduk maksimal ukuran 1,5x7 meter per kelurahan," tuturnya.

Kemudian terkait APK yang akan dicetak oleh KPU sendiri sambung dia pihaknya hingga kini belum bisa mewujudkan akibat anggaran yang belum turun dari pusat.

Namun persiapan untuk itu seperti proses desaint gambar untuk semua Bacaleg dan Parpol sudah dirancang.

"Kalau yang difasilitasi KPU kita sudah minta desaint dan materinya, tetapi untuk pencetakan kami masih menunggu anggaran dari KPU RI, karena dimasukkan ke dalam anggaran perubahan," imbuh dia.

Ia menambahkan Parpol boleh mencetak APK Bacaleg duluan asalkan sesuai ketentuan jumlah yang disepakati sesuai dengan jumlah maksimal yang diatur dalam PKPU nomor 28 tahun 2018.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, M Yusuf mengakui Pemko Pekanbaru sudah setuju dengan jumlah penambahan pencetakan APK oleh Parpol. Mengingat sesuai ketentuan pusat.

"Kami setuju saja jumlah APK maksimal yang disepakti, karena jangankan dikurangi tadi sempat Parpol minta tambahan," ujar M Yusuf.

M Yusuf juga menyatakan Pemko sudah sepakat lokasi dan titik mana saja yang bisa dan diperbolehkan untuk jadi tempat pemasangan APK Parpol dan Bacaleg.

"Setelah kami hitung saat ini dengan jumlah DCT ruang yang ada di Pekanbaru masih memungkinkan menjadi letak APK," imbuh dia.

M Yusuf mengharapkan Pemilu 2019 di Pekanbaru beberapa langsung akan dan damai seperti proses Pilwako dan Pilgub Riau yang berbeda langsung aman.

"Mari sama-sama kita jaga Pemilu 2019 yang aman dan damai," pungkasnya.