Kuasa Hukum Bupati Amril Pertimbangkan Lapor LPSK

id kuasa hukum, bupati amril, pertimbangkan lapor lpsk

Kuasa Hukum Bupati Amril Pertimbangkan Lapor LPSK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wirya Nata Atmadja, Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menangani kasus persidangan pencemaran nama baik mempertimbangkan untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertimbangan tersebut bertujuan untuk menjamin rasa aman seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan pencemaran nama baik Amril Mukminin dengan terdakwa pimpinan media daring Toro yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita mempertimbangkan untuk melapor ke LPSK," katanya di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan pertimbangan itu semakin mengerucut setelah dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi yang dihadirkan mengalami berbagai bentuk intimidasi. Terutama dari rekan-rekan terdakwa yang kerap mengejar dan meneriaki para saksi.

Bahkan, ia mengatakan dalam beberapa kasus kejadian itu sempat terekam video hingga viral di media sosial. Menurut Wirya, kejadian seperti itu tidak sepantasnya terjadi, terutama ketika masih dalam lingkungan Pengadilan.

"Coba liat saja, siapa yang nyaman jika di perlakukan seperti itu, videonya saja sudah tersebar kok,'' ujarnya

Selain itu, Wirya juga meminta agar aparat penegak hukum agar menahan Terdakwa Toro. Permintaan ini dilakukan karena di duga Toro telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor.

Terpisah, Toro dikonfirmasi mengaku tidak mempersalahkan pernyataan kuasa hukum Bupati Bengkalis. Namun, Toro menjelaskan pihaknya sama sekali tidak memobilisasi massa seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Amril.

Dia menuturkan massa yang disebut oleh kuasa hukum Amril merupakan wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saksi yang disebut menerima intimidasi, kata dia sebenarnya hanya dikejar oleh wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi.

Lebih jauh, Toro juga mengaku akan mempertimbangkan untuk menuntut kuasa hukum Amril karena dinilai telah menyebar hoax dengan menyebut media yang ia pimpin tidak berbadan hukum.

''Media saya ini dituduh tidak berbadan hukum, saya akan laporkan balik. Karena menyebarkan berita bohong,'' tegasnya.