Tersangka Korupsi Dana Proyek Sistem Keuangan Desa Di Siak Divonis Hakim 5,5 Tahun Penjara

id tersangka korupsi, dana proyek, sistem keuangan, desa di, siak divonis, hakim 55, tahun penjara

Tersangka Korupsi Dana Proyek Sistem Keuangan Desa Di Siak Divonis Hakim 5,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Direktur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim, dalam perkara korupsi dana proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak, Riau.

Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Abdul Hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta atau subsider kurungan empat bulan kurungan," kata Toni membacakan amar putuan didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Yanuar Anardi.

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,136 miliar.

Hakim menyatakan apabila setelah putusan ini dibacakan sementara terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Menanggapi putusan itu, Abdul hakim yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tindakan sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pikir-pikir," kata JPU, Endah Purwaningsih, dan Wirawan Prabowo.

Langkah itu dipilih JPU karena dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Hakim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar kerugian negara Rp1,136 miliar atau subsider 1 tahun.

Sebelum disidang, Abdul Hakim sempat jadi buronan kejaksaan selama enam bulan. Ia ditangkap di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan pada awal Mei 2018.

Abdul Hakim merupakan kontraktor proyek Simkudes yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak.

Saat itu, 122 desa mengadakaan paket "software" sistem Simkudes yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran. Sementara setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.

Perkara ini juga menjerat Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU. Abdul Razak tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena kerugian itu ditanggung oleh Abdul Hakim.