Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Pangkalan Elpiji Ilegal

id disperindag pekanbaru, masih temukan, pangkalan elpiji ilegal

Disperindag Pekanbaru Masih Temukan Pangkalan Elpiji Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Riau, menyebutkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pangkalan elpiji tiga kilogram yang tidak memiliki izin edar.

"Memang masih ada pangkalan ilegal. Oleh sebab itu kami terus menggiatkan pengawasan ke lapangan," ucap Kepala Disperindag Pekanbaru melalui Kabid Perdagangan Juarman di Pekanbaru, Rabu.

Juarman menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menemukan empat pangkalan elpiji ilegal di kawasan tersebut. Selain tidak mengantongi izin edar, keempat pangkalan tersebut juga ternyata menjual elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Beberapa pangkalan tersebut menjual dengan harga beragam mulai dari Rp25.000 hingga Rp32.000, sementara harga resmi pemerintah ialah Rp18.000 pertabungnya.

Lebih jauh dijelaskan Juarman bahwa pangkalan tersebut tersebar di sejumlah lokasi seperti satu pangkalan di Jalan Garuda Sakti, satu pangkalan lagi di Jalan SM Amin, serta dua pangkalan berada di Jalan Fajar.

"Ini laporan warga ke kita. Makanya langsung kita tidak lanjuti saja," ucapnya lagi.

Menurut Juarman penemuan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas jual beli tabung gas subsidi dengan harga melebihi aturan. Oleh sebab itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pangkalan gas tersebut. Pasalnya dalam kecurangan tersebut masyarakat merupakan pihak pertama yang dirugikan.

Kendati menemukan kecurangan dalam pengedaran elpiji di empat pangkalan tersebut, namun pihak Disperindag tidak langsung mengambil tindakan tegas. Dalam hal ini pemilik pangkalan hanya diberi peringatan dan pelarangan untuk mengedarkan gas tersebut lantaran tidak memiliki izin edar. Sehingga gas tadi hanya boleh dipergunakan oleh si pemilik dalam memenuhi kebutuhan mereka.

"Kalau mereka kembali menjual gas tersebut baru kita tindak. Walaupun dengan harga yang normal tetap tidak boleh. Mereka tidak punya izin edar," tegasnya.

Dalam upaya tersebut Juarman kembali berharap kepada masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas di pangkalan ilegal tersebut. Pasalnya sampai saat ini pihak Disperindag sendiri juga tengah mengawasi sekitar 768 pangkalan gas tersebut di Pekanbaru.