Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018, tentang wajib mengundurkan diri bagi RT/RW yang akan ikut "nyaleg" pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019
"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Pekanbaru agar menginventarisasi pengurus RT/RW yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Pileg 2019," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Sabtu.
Surat bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, atas nama Walikota Pekanbaru Firdaus.
Dalam edaran tersebut M Noer menjabarkan empat point penting menyangkut aturan RT/RW yang ingin "nyaleg".
Dikatakannya adapun dasar penerbitan edaran tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan itu M Noer menjelaskan Pemko Pekanbaru meminta Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.
"Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW diwilayah setempat yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru," ujarnya.
Kemudian bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
"Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau Ilham Yasir saat dikonfirmasi terkait adanya pelarangan tersebut menyatakan sesuai PKPU tidak ada.
"Kalaupun RT/RW masuk jadi Caleg, KPU tak ada dasar untuk meminta mereka mengundurkan diri, dan di UU pemilu maupun di PKPU tak ada disyaratkan," ujar Ilham.
Namun demikian pihaknya tidak mau ikut campur jika memang kebijakan itu diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru, dan menghormati regulasi di UU pemerintah daerah serta yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Tetapi kalau Pemko punya kebijakan RT/RW tak boleh masuk partai dan caleg itu hak sepenuhnya di kementerian di dalam negeri maupun pemerintah daerah setempat," tambah Ilham menutup.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam Daftar Calon Sementara 12 Agustus 2018 lalu.
Sebelum rapat pleno Daftar Calon Tetap dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.
Berita Lainnya
Pemerintah Provinsi Riau dorong kesadaran perusahaan terapkan K3
20 November 2024 17:03 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmikan pasar rakyat Palapa di Pekanbaru
24 June 2024 20:48 WIB
Pakar: Pemerintah perlu sampaikan kepastian kapan ibu kota negara pindah
22 June 2024 13:46 WIB
Ini dia Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang baru
22 May 2024 22:00 WIB
Siak raih Piala Adipura untuk keenam kali berturut-turut
05 March 2024 20:17 WIB
Pemerintah pindahkan 3.246 ASN ke Ibu Kota Nusantara mulai Juli 2024
16 December 2023 14:26 WIB
Pemerintah Kota Pekanbaru entaskan 3.500 jiwa kemiskinan ekstrem
25 September 2023 14:02 WIB
Pemerintah bangun hutan hujan tropis alami di Ibu Kota Nusantara
24 February 2023 10:37 WIB