Jual Satwa Yang Dilindungi, Pedagang Burung Di Pasar Palapa Klaim Kantongi izin

id jual satwa, yang dilindungi, pedagang burung, di pasar, palapa klaim, kantongi izin

Jual Satwa Yang Dilindungi, Pedagang Burung Di Pasar Palapa Klaim Kantongi izin

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah pedagang di Pasar Burung Palapa Kota Pekanbaru, mengaku mengantongi surat izin pemilikan atas satwa yang dijual di lokasi tersebut tak terkecuali jenis burung yang dilindungi seperti Burung Nuri Pelangi (Trichoglossus Moluccanus).

"Kalau mau beli, nanti diberi salinan surat ini," ucap Roni seorang pedagang burung pasar Palapa di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengklaim bahwa surat kepemilikan tersebut adalah asli yang dikeluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Bahkan ia juga mengaku bahwa dirinya juga mengantongi surat pengiriman yang dikeluarkan oleh kementerian.

Lebih jauh, sebutnya rata-rata burung maupun satwa dilindungi tersebut dikirim dari Kota Yogyakarta.

Ia bahkan bersikeras bahwa surat tersebut adalah bukti legalitas atas kepemilikan satwa yang dijualnya. Hal ini lantaran adanya cap basah dan juga hologram sebagai tanda bahwasanya surat tersebut asli.

"Ini asli dari Kementerian," tegasnya.

Menurutnya sejauh ini ia dan para penjual lain tidak ada masalah untuk memasarkan hewan-hewan tersebut. Bahkan ia berani menjamin para pembeli bahwa nantinya tidak akan ada masalah apabila suatu waktu sipembeli tadi ketahuan oleh pihak BBKSDA.

"Kalau ada masalah nanti silahkan tunjukkan toko saya ini," ucapnya lagi.

Untuk satu ekor Nuri Pelangi tersebut diakui Roni dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta. Harga tersebut disesuaikan dengan usia dan corak burung tersebut.

Semakin indah corak burung tersebut, maka harga yang ditawarkan akan semakin tinggi. Diakuinya kemudian bahwa banyak pejabat maupun "orang kaya" yang menjadi pelanggannya.

Jika tidak datang langsung ke lokasi, maka ia bisa melakukan promosi melalui pesan singkat "WhatsApp".

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfudz menjelaskan bahwa untuk menjual hewan yang dilindung tersebut haruslah mengantongi dua surat izin.

Yaitu surat izin edar dan surat izin angkut yang dikeluarkan oleh BBKSDA.

"Kalau tidak ada dua hal tersebut maka ini adalah tindakan ilegal," ucapnya.

Namun sayangnya diakui Mahfudz bahwa pihaknya sedikit kesulitan dalam mengungkap peredaran satwa yang dilindungi tersebut. Hal ini lantaran setiap kali peninjauan pihaknya tidak menemukan adanya hewan yang dilindungi yang dijual di lokasi tersebut.

Ia berharap agar adanya peran serta masyarakat untuk langsung melaporkan kepada pihak BBKSDA manakala menemukan adanya penjualan satwa yang dilindungi.