Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah pedagang di Pasar Burung Palapa Kota Pekanbaru, mengaku mengantongi surat izin pemilikan atas satwa yang dijual di lokasi tersebut tak terkecuali jenis burung yang dilindungi seperti Burung Nuri Pelangi (Trichoglossus Moluccanus).
"Kalau mau beli, nanti diberi salinan surat ini," ucap Roni seorang pedagang burung pasar Palapa di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengklaim bahwa surat kepemilikan tersebut adalah asli yang dikeluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Bahkan ia juga mengaku bahwa dirinya juga mengantongi surat pengiriman yang dikeluarkan oleh kementerian.
Lebih jauh, sebutnya rata-rata burung maupun satwa dilindungi tersebut dikirim dari Kota Yogyakarta.
Ia bahkan bersikeras bahwa surat tersebut adalah bukti legalitas atas kepemilikan satwa yang dijualnya. Hal ini lantaran adanya cap basah dan juga hologram sebagai tanda bahwasanya surat tersebut asli.
"Ini asli dari Kementerian," tegasnya.
Menurutnya sejauh ini ia dan para penjual lain tidak ada masalah untuk memasarkan hewan-hewan tersebut. Bahkan ia berani menjamin para pembeli bahwa nantinya tidak akan ada masalah apabila suatu waktu sipembeli tadi ketahuan oleh pihak BBKSDA.
"Kalau ada masalah nanti silahkan tunjukkan toko saya ini," ucapnya lagi.
Untuk satu ekor Nuri Pelangi tersebut diakui Roni dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta. Harga tersebut disesuaikan dengan usia dan corak burung tersebut.
Semakin indah corak burung tersebut, maka harga yang ditawarkan akan semakin tinggi. Diakuinya kemudian bahwa banyak pejabat maupun "orang kaya" yang menjadi pelanggannya.
Jika tidak datang langsung ke lokasi, maka ia bisa melakukan promosi melalui pesan singkat "WhatsApp".
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfudz menjelaskan bahwa untuk menjual hewan yang dilindung tersebut haruslah mengantongi dua surat izin.
Yaitu surat izin edar dan surat izin angkut yang dikeluarkan oleh BBKSDA.
"Kalau tidak ada dua hal tersebut maka ini adalah tindakan ilegal," ucapnya.
Namun sayangnya diakui Mahfudz bahwa pihaknya sedikit kesulitan dalam mengungkap peredaran satwa yang dilindungi tersebut. Hal ini lantaran setiap kali peninjauan pihaknya tidak menemukan adanya hewan yang dilindungi yang dijual di lokasi tersebut.
Ia berharap agar adanya peran serta masyarakat untuk langsung melaporkan kepada pihak BBKSDA manakala menemukan adanya penjualan satwa yang dilindungi.
Berita Lainnya
Nyamar jadi pembeli, polisi bekuk penjual tulang harimau sumatera
20 October 2022 16:02 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan tetapkan 20 ikan termasuk jenis yang dilindungi
23 January 2021 11:02 WIB
Tim Gakkum KLHK tahan penjual tumbuhan kantong semar yang dilindungi ke Taiwan
29 May 2020 10:44 WIB
Pedagang Unggas Belum Rasakan Dampak Flu Burung
05 March 2011 15:00 WIB
Bangun ekonomi lokal, Presiden Jokowi ingin ada pasar baru di Mamasa Sulbar
23 April 2024 14:40 WIB
Kemendag dorong produk pertanian Indonesia bisa masuk pasar Australia
20 April 2024 13:03 WIB
Menangkap peluang pasar UMKM dan wisata di masa libur Lebaran 2024
05 April 2024 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo sebut Pasar Modern Muara Bungo, Jambi masih perlu penataan
04 April 2024 12:21 WIB