Pekanbaru (ANTARA) - Balai Pembinaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang menggelar kegiatan konsultasi publik untuk membahas pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi, termasuk jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendix atau species yang serupa (look alike species).
Kegiatan ini bertujuan untuk mereview standar dan prosedur dalam pelayanan publik terkait pemanfaatan ikan yang dilindungi di wilayah Sumatera, serta mendengar masukan dari pelaku usaha dan masyarakat terkait kemudahan dan efisiensi dalam proses pelayanan, Rabu, 24/9.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid tersebut diikuti pelaku usaha yang terlibat dalam pemanfaatan ikan dilindungi seperti Arowana, Hiu Pari, Kuda Laut, Sidat, dan lainnya. Selain itu, juga hadir perwakilan dari universitas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kelestarian jenis ikan tersebut.
Salah satu hal yang disorot dalam forum ini adalah pentingnya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kecepatan, ketepatan, dan kemudahan dalam pelayanan kepada pelaku usaha menjadi fokus utama. Banyak peserta yang menginginkan proses perizinan dan administrasi yang tidak berbelit-belit, sehingga mereka dapat melaksanakan usaha secara efisien tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit.
Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat mengatakan perbaikan dalam pelayanan akan ditargetkan dalam rentang waktu 3 hingga 6 bulan sesuai dengan rekomendasi yang diterima dalam konsultasi publik.
“Kami akan segera menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi dari forum ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami ke depannya,” ujarnya.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah pemisahan fungsi antara BPSPL Padang dan LKKPN Pekanbaru yang diatur dalam kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, BPSPL Padang dan LKKPN Pekanbaru berada di bawah satu eselon yang sama, namun kini ada perubahan kebijakan yang memisahkan dua institusi ini.
Dengan adanya pemisahan ini, jelasnya, tugas perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi akan dilaksanakan oleh LKKPN Pekanbaru, sedangkan BPSPL Padang akan fokus pada pengelolaan ruang laut. Meski ada perubahan struktur ini, pihak BPSPL Padang memastikan bahwa pelayanan publik kepada pelaku usaha tidak akan terpengaruh.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit. Meskipun ada perubahan organisasi, kami tetap satu KKP, dan prosedur serta standar pelayanan akan tetap kami jalankan dengan penuh tanggung jawab,” jelas Rahmad.
Pihak BPSPL Padang juga sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa mereka tidak akan merasa kebingungan dengan perubahan organisasi yang terjadi, pungkasnya.