Terkait Pungli STAIN Bengkalis, Polres Koordinasi dengan Kemenag untuk Pendalaman

id terkait pungli, stain bengkalis, polres koordinasi, dengan kemenag, untuk pendalaman

Terkait Pungli STAIN Bengkalis, Polres Koordinasi dengan Kemenag untuk Pendalaman

Bengkalis, (Antarariau.com) - Polisi Resor Bengkalis, Riau, dalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di daerah setempat.

"Kasus ini sedang kita dalami dan terungkapnya setelah tim saber pungli Satreskrim mendapat pengaduan awal dari masyarakat khususnya mahasiswa di STAIN Bengkalis," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Jumat.

Berawal dari pengaduan itu, tim saber pungli melakukan kegiatan OTT di kampus STAIN Bengkalis dengan target mendapatkan bukti.

Dikatakan Kasatreskrim, pihaknya menemukan sejumlah bukti ketika OTT Pungli berlangsung, diantaranya, kwitansi dan uang tunai.

"Di situ, kita temukan adanya fakta-fakta kwitansi pembayaran semester ganjil yang dilakukan mahasiswa. Bahwa di sana pembayarannya sebesar Rp1,5 juta, namun faktanya kwitansi yang diterima mahasiswa tersebut hanya sebesar Rp1.200.000," kata Andrie Setiawan.

Diungkapkannya, OTT dilakukan terhadap salah seorang staf berinisial DV yang sedang menerima pembayaran semester.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan.

"Hasilnya ditemukan, uang Rp17.400.000 dari pembayaran terhadap 58 mahasiswa. Total uang diamankan dari OTT dugaan Pungli STAIN Rp18.900.000," urainya.

Selain itu, juga diperiksa Ketua STAIN, sejumlah anggota senat dan mahasiswa terkait kegiatan OTT dugaan Pungli.

Pemeriksaan, sebut Kasatreskrim dilakukan untuk pendalaman terhadap kasus ditangani.

"Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Kami perlu dalami. Menurut putusan Menteri Agama nomor 157 tahun 2017 bahwa untuk UKT ditentukan Rp1.200.000 dan tidak dibenarkan adanya pungutan lain," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan kordinasi dengan Kementerian Agama terkait, untuk menelusuri aturan dan ketentuan tersebut.

Andrie menegaskan akan mempercepat penyelidikan kasus Pungli tersebut agar ada ketentuan hukum.

"Untuk yang ditahan tidak ada, karena kami berkaitan dengan ketentuan tersebut kita cek dulu untuk legal standingnya. Kita juga akan meminta keterangan saksi ahli," jelasnya.

Dugaan praktik Pungli di STAIN Bengkalis rupanya sudah terjadi sejak lama. Entah siapa yang mengaturnya, namun pungutan berlangsung sejak tahun 2016 silam.

"Dari kasus ini memang sudah ada kebijakan berjalan dari tahun 2016," katanya.