Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Duri, Bengkalis gencar menyosialisasikan pelayanan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) lewat dalam jaringan (Daring) guna memudahkan pelanggan.
"Sosialisasi SIPP daring atau online ini diberikan kepada sejumlah perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Duri," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Fakhrul Mukhlis kepada antara melalui surat elektronik di Pekanbaru, Jumat.
Fakhrul Mukhlis menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri akan melakukan sosialisasi SIPP daring setiap dua minggu sekali kepada perusahaan yang berbeda.
SIPP online berfungsi sebagai alat bantu perusahaan dalam melakukan pengelolaan data kepesertaan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya SIPP online perusahaan dapat melakukan proses pendaftaran, mutasi pekerja, memasukkan data karyawan baru, membuat laporan upah, dan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Menurutnya sata tersebut mencakup data perusahaan, tenaga kerja, upah, hingga perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara cepat dan akurat.
"Dengan adanya SIPP online ini, pihak perusahaan pasti akan lebih terbantu karena tidak harus datang ke kantor untuk melakukan pelaporan data yang biasanya dilakukan setiap bulan," tutur Fakhrul Mukhlis.
Ia menambahkan sosialisasi ini juga dilakukan agar terjadi sinkronisasi antara data yang diberikan oleh perusahaan dengan di BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak adanya kesalahan pencatatan tenaga kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya untuk memberikan kemudahan pelayanan melalui program-program dan fitur-fitur pelayanan yang baru bagi kemudahan akses para peserta diantaranya e-saldo JHT, e-klaim, BPJSTKU, ClaimHouse Antrian Online, EPS, dan BPJSTK Checking," sambung dia.
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberlakukan kartu peserta digital secara bertahap mulai 1 Juli 2018 yang berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), serta berfungsi untuk pengambilan manfaat keempat program tersebut dan untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan.