Legislator Minta Pemkab Bengkalis Bahas Pemekaran Kecamatan

id legislator minta, pemkab bengkalis, bahas pemekaran kecamatan

Legislator Minta Pemkab Bengkalis Bahas Pemekaran Kecamatan

Bengkalis (Antarariau.com) - Sejumlah anggota DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Provinsi Riau untuk membahas kembali pemekaran kecamatan yang masih tertunda.

"Kita minta persoalan pemekaran yang masih tertunda agar segera kembali dibahas oleh Pemkab bersama DPRD Bengkalis," ujar Anggota DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan, Rabu.

Dikatakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahwa tiga pemekaran Kecamatan yang belum dibahas tersebut, Kecamatan Bengkalis, Bantan dan Kecamatan Rupat.

"Tiga Kecamatan ini perlu dimekarkan, mengingat luas wilayah dan jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten sangat jauh dan harus menjadi prioritas," kata Irmi Syakip.

Dijelaskannya juga, usulan terhadap pemekaran Kecamatan ini sebelumnya ada enam yang akan dimekarkan, akan tetapi baru tiga kecamatan yang sudah dimekarkan.

"Tiga Kecamatan yang sudah dimekarkan tersebut di antaranya Kecamatan Bandar Laksamana pecahan dari Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Bathin Solapan pecahan dari Kecamatan Mandau dan Kecamatan Talang Muandau pecahan dari Kecamatan Pinggir," jelas Irmi Syakip.

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Bengkalis Sofian mengatakan pemekaran tiga Kecamatan sudah disahkan tersebut tidak bisa dipisahkan dengan rencana pemekaran tiga kecamatan yang tertunda.

"Rencana pemekaran kecamatan ini harus kembali digulirkan dan kalangan eksekutif di Bengkalis, perlu juga memberi prioritas pemekaran kecamatan Rupat. Walaupun dari sisi administratif dan persyaratan, belum terpenuhi jumlah desa dan kelurahan, tapi ada alasan penting untuk dimekarkan," terang Sofian.

Alasan penting itu menurut Ketua Komisi IV ini adalah Pulau Rupat berada di jalur strategis Selat Melaka dengan kondisi geografis pulau dan lautan serta luas wilayah dengan tingkat perekonomian masyarakat. Faktor lainnya, Rupat berada dalam posisi salah satu kawasan terluar di NKRI, karena berhadapan langsung dengan negara tetangga Malaysia, sehingga ada skala prioritas khusus sesuai Undang-Undang.

"Untuk itu perlu dilakukan kajian kembali dan kewenangan yang akan dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri," paparnya.

Oleh Alfisnardo