Tunggu Pengesahan Perda, Pemilihan Penghulu di Rohil Baru Bisa Terselenggara 2019

id tunggu pengesahan, perda pemilihan, penghulu di, rohil baru, bisa terselenggara 2019

Tunggu Pengesahan Perda, Pemilihan Penghulu di Rohil Baru Bisa Terselenggara 2019

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) serentak tahap III di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diperkirakan baru bisa terselenggara pada 2019, menunggu pengesahan peraturan daerah atau Perda terkait dengan Pilpeng tersebut.

"Sebelumnya direncanakan terlaksana pada 2018, tapi karena perlunya penyempurnaan pada Perda yang ada, maka harus menunggu pengesahannya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rokan Hilir (Rohil) Jasrianto di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Selasa.

Mencermati kondisi yang ada, kata dia, maka tidak memungkinkan Pilpeng tahap III dapat digelar tahun ini, mengingat Perda yang belum dibahas sementara tahapan yang diperlukan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

"Berkaca dari pelaksanaan Pilpeng tahap I dan tahap II, maka diperlukan penyempurnaan lagi," katanya.

Jasrianto menjelaskan, draf Perda yang diajukan mengacu pada perkembangan atau aturan yang ada ditingkat lebih tinggi, seperti soal domisili calon ataupun pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.

"Sebelumnya didalam Perda soal domisili calon diharuskan merupakan warga setempat, minimal menetap di daerah kepenghuluan setahun dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Belakangan dengan adanya keputusan MK, maka ketentuan domisili sudah tidak berlaku lagi," sebut dia.

Selain itu, mengenai pemeriksaan kesehatan yang melibatkan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), maka kedepan diatur pemisahannya. Dimana, untuk keterangan kesehatan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit sementara BNK mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba bagi bakal calon.

"Kami masih menunggu pengesahan Perda. Kalaupun sudah disahkan tentu perlu waktu lagi untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)-nya," kata Jasrianto.

Menurutnya tahapan yang dibutuhkan paling tidak enam bulan, yang dimulai dari pemanggilan seluruh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan kepenghuluan terkait rencana Pilpeng.

"Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan panitia ditingkat kepenghuluan sampai persiapan logistik dan hari pemilihan serta penetapan penghulu terpilih," ujarnya. ***4***