Miras Marak di Kota Madani, LAMR Pekanbaru dan FPI Riau: Pemko Jangan Lembek

id miras marak, di kota, madani lamr, pekanbaru dan, fpi riau, pemko jangan lembek

Miras Marak di Kota Madani, LAMR Pekanbaru dan FPI Riau: Pemko Jangan Lembek

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah unsur kemasyarakatan Pekanbaru mendesak pihak Pemerintah Kota setempat untuk lebih tegas dalam penegakan perda tentang minuman beralkohol.

"Pemko harus tegas. Sampai kapan mau dibiarkan," Kata Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Pekanbaru Yose Saputra, Rabu.

Yose menjelaskan bahwa keberadaan minuman beralkohol tersebut tidak sesuai dengan budaya melayu yang ada di Pekanbaru. Setidaknya hal tersebut tidak sesuai dengan slogan Kota Madani yang diusung Kota Pekanbaru.

Menurut Yose keberadaan minol tersebut memang tidak bisa dihindari di Kota Pekanbaru. Pasalnya Pekanbaru kini sudah dihuni oleh beragam masyarakat yang berasal dari berbagai suku bangsa. Namun hal itu bukan berarti kearifan budaya yang ada di Pekanbaru dapat dikesampingkan. Di sinilah kemudian peran penting Pemko Pekanbaru sebagai pembuat serta penegak perda.

"Kalau Perdanya sudah ada ya harus ditegakkan," tegasnya.

Salah satunya ialah soal peredaran minol tersebut yang banyak dijual di tempat umum. Seperti kios kecil di pinggir jalan maupun tempat makan seperti pujasera yang notabene menjadi lokasi untuk keluarga. Sedangkan untuk berbagai lokasi seperti hotel, bar maupun tempat karaoke dinilai Yose kebanyakan memang sudah mengantongi izin untuk menjual minol tersebut.

"Namun data pastinya itu yang punya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru," ucapnya.

Senada dengan Yose, Ketua Front Pembela Islam Provinsi Riau R. Ade Hasibuan mendesak pihak Pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut. Menurut Ade hal ini tidak sepatutnya terjadi di Pekanbaru yang menjunjung tinggi adat serta syariat Islam.

Kendati demikian ia mengaku bahwa pihak FPI sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan maupun penegakan perda. Baginya hal tersebut adalah kewenangan dan kewajiban dari pihak Pemerintah setempat.

"Pemko harus tegas. Jangan lembek," ucap Ade.***4***