Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan penyimpangan dalam proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta senilai Rp11,4 miliar di Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ahmad Fuady di Pekanbaru, Selasa mengatakan temuan penyimpangan itu diketahui setelah penyidik Kejaksaan menggelar ekspose penanganan perkara tersebut bersama BPKP.
Ekspose itu sendiri merupakan salah satu tahapan untuk proses permintaan audit penghitung kerugian negara (PKN) proyek tersebut.
"Tim penyidik telah ekspos ke BPKP. Kesimpulan awalnya, mereka (BPKP) sepakat itu (pembangunan proyek drainase Soekarno Hatta) ada penyimpangan," katanya.
Dengan adanya temuan dugaan penyimpangan itu, maka BPKP Riau sepakat akan membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan audit PKN terhadap proyek tersebut.
"Selanjutnya mereka akan menunjuk tim untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara," ujarnya.
HAsil audit itu diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan. Pasalnya, salah satu unsur yang harus dipenuhi di dalam perkara korupsi adalah adanya unsur kerugian negara.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga telah memeriksa saksi fakta. Selain itu, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Hasilnya sudah ada, dan itu juga telah dipaparkan di BPKP," ujarnya.
Kejari Pekanbaru diketahui mulai mendalami proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau itu sejak Maret 2018 lalu.
Pembangunan drainase yang menelan anggaran APBD Provinsi Riau 2016 sebesar Rp11,4 miliar itu diduga terjadi penyimpangan.
Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengakui bahwa Kejari Pekanbaru telah mengantongi sejumlah bukti permulaan terkit penyimpangan itu.
Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Soekarno Hatta, paket A yang pengerjaan proyek dilakukan dari Simpang Jalan Riau hingga Mal SKA Pekanbaru. Diduga, pengerjaan proyek tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kejaksaan sendiri sudah mencium adanya penyimpangan ini pada awal 2018 lalu dan mulai melakukan serangkaian penyelidikan.
***2***
Berita Lainnya
Audit Selesai, Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi RTH Kaca Mayang?
16 June 2018 22:50 WIB
BPKP Temukan Penyimpangan Pembangunan Islamic Center Pelalawan
23 October 2012 11:00 WIB
KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di beberapa OPD di Pekanbaru
13 December 2024 20:50 WIB
KPK sita Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 6:15 WIB
Gaun malam Putri Diana telah terjual seharga Rp 17,8 miliar dalam lelang
19 December 2023 12:28 WIB
UMKM mutiara binaan Pertamina berhasil raup Rp1,6 miliar dalam ajang TEI 2023
21 October 2023 13:25 WIB
Tertinggi dalam sejarah, PT BSP bukukan laba bersih Rp381 miliar pada 2022
30 May 2023 20:25 WIB
Jam pasir ikonik dalam film "Wizard of Oz" laku Rp7,7 miliar
27 December 2022 15:05 WIB