BPKP Temukan Penyimpangan Pembangunan Islamic Center Pelalawan

id bpkp temukan, penyimpangan pembangunan, islamic center pelalawan

Pekanbaru, (antarariau) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau melakukan audit untuk kasus penyimpangan pembangunan Gedung Islamic Center, Pelalawan, Riau, yang menemukan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

"Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Riau telah menerima hasil audit itu," kata Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Selasa.

Hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara tipikor penyimpangan pembangunan gedung Islamic Center, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, tahun 2007-2009 itu, demikian Andri, disampaikan BPKP ke Kejati Riau berdasarkan surat Kepala Perwakilan BPKP Riau Nomor SR-3139/PW04/5/2012 tertanggal 28 Septenber 2012 yang ditandatangani oleh Mulyana, selaku Kepala Perwakilan BPKP Riau.

Laporan tersebut mencatat bahwa BPKP menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp7.751.180.701 dalam pembangunan gedung itu.

Audit terhadap bangunan yang tidak dapat difungsikan ini kata dia, dilakukan mengingat banyaknya pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan pada proyek tersebut.

"Hasil penyelidikan tahap awal menyatakan bahwa bangunan Islamic Center di Pelalawan itu tidak layak fungsi karena di luar perencanaan awal," katanya.

Kemudian untuk hasil temuan indikasi kerugian negara Rp7,7 miliar ini, kata Andri, tim penyidik tipikor Kejati Riau akan segera melakukan pemberkasan perkara.

"Jika terpenuhi, akan segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," katanya.

Sebelumnya Kejati Riau juga telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Islamic Center di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Namun indikasi kerugian negara sebelumnya hanya sekitar Rp3 miliar.

Dari enam tersangka empat di antaranya merupakan pejabat di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Pelalawan.

Mereka yakni Amrarsul Abdullah sebagai pejabat pembuat komitmen, Syahril bertindak sebagai Pengguna Anggaran, Tengku Azman, pelaksana tugas Kepala Sub Dinas Cipta Karya, dan Fahran Ridwan.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa, perusahaan pemenang tender, serta Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek, perusahaan pengawas pembangunan proyek tersebut.