Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) terpaksa memadamkan aliran listrik penerangan jalan umum atau PJU di dua daerah, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar karena dua pemerintah daerah setempat menunggak pembayaran tagihan dengan total sekitar Rp51 miliar.
"Untuk Kota Pekanbaru sudah ada mulai ada titik temu masalah ini untuk menyelesaikan pembayaran, sedangkan di Pemda Kampar sampai sekarang belum ada sehingga lampu PJU masih dimatikan," kata Humas PLN Wilayah Riau-Kepulauan Riau, Tajuddin Nur di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, Pemkab Kampar menunggak tagihan listrik PJU sekitar Rp14 miliar selama lima bulan sejak Februari hingga Juni. Pihak PLN sudah mencoba melakukan penagihan, namun belum kunjung dibayar oleh pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, PLN berjanji akan menyalakan lagi lampu penerangan jalan umum di Kota Pekanbaru pada Selasa malam, yang beberapa hari terakhir ini terpaksa dipadamkan karena Pemerintah Kota Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan hingga Rp37 miliar.
Ia mengatakan kebijakan itu dilakukan setelah adanya pertemuan PLN dengan Pemko Pekanbaru yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pertemuan di Kantor Wali Kota Pekanbaru itu turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto dan Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina.
"Karena sudah ada jaminan dari Kajari Pekanbaru, dan sudah dilaporkan ke atasan PLN, akhirnya diputuskan pada sore ini lampu jalan akan dihidupkan kembali," kata Tajuddin kepada Antara.
Ia mengatakan dalam pertemuan itu masih membahas selisih pembayaran yang dipermasalahkan oleh Pemko Pekanbaru. Dengan pertimbangan pembahasan akan memakan waktu lama, maka pertemuan kedua pihak akan dilanjutkan lagi pada Kamis (28/6).
"Jadi pertimbangan untuk menyalakan lampu lagi karena selain ada jaminan dari Kajari, juga pertimbangan menjaga keamanan Kota Pekanbaru karena kalau lampu jalan dimatikan, kondisi sangat gelap apalagi dengan turunnya hujan seperti beberapa hari terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) sejak 22 Juni lalu terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menunggak pembayaran tagihan listrik hingga Rp37 miliar.
Tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni 2018. Pemutusan aliran listrik penerangan jalan umum (PJU), sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kalkulasi PLN, lanjutnya, penggunaan daya listrik PJU selama tiga bulan tersebut mencapai 27 juta VA. Namun, Pemko Pekanbaru mengklaim ada sambungan listrik tak sesuai hitungannya, sehingga mempermasalahkan tagihan yang dibebankan oleh PLN.
Berdasarkan catatan Antara, ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik.
Sekretaris Kota Pekanbaru M. Noer sebelumnya sempat mengatakan alasan tidak dibayarnya tunggakan listrik tersebut karena tagihan yang lebih tinggi dari biasanya. Menurut dia, tunggakan yang seharusnya dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru adalah berkisar Rp7-8 miliar per bulan. Namun, yang ditagih PLN sebesar Rp15 miliar.
"Kalau kita disuruh bayar Rp15 miliar, uang dari mana?," kata M Noer kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, Tajuddin Nur mengatakan pihaknya siap membuka data-data dalam pertemuan selanjutnya agar masalah tersebut bisa terang benderang.