Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang pelaku penipuan berkedok undian berhadiah melalui layanan pengiriman pesan singkat atau SMS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa mengatakan ,dari tangan tersangka berinisial Ad alias Adi, polisi menyita 23 unit modem, satu unit notebook serta tujuh unit telepon pintar.
"Tersangka ini warga Sidrap, Sulawesi Selatan. Kita tangkap dia di sana setelah melakukan 'scientific investigation'," kata Gidion didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.
Dia menjelaskan, penangkapan pria berusia 21 tersebut berawal dari laporan seorang korban yang merupakan warga Kota Pekanbaru, yang melapor telah menjadi korban penipuan tersangka.
Dalam laporannya, korban yang dijanjikan hadiah berupa uang tunai puluhan juta rupiah itu mengalami kerugian berupa pulsa Rp500.000 yang dikirim ke tersangka.
Berawal dari laporan itu, pada 26 Mei 2018 kemarin, Polisi berhasil menangkap tersangka di Dusun Satu, Lokabatu, RT 1/RW W, Kelurahan Aju Bisu, Pitirawa, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Gidion menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis "tipu menipu" itu selama dua tahun lamanya. Bisnis tipu-tipu nya itu dilancarkan tersangka dengan membuat sejumlah laman web seolah-olah dari penyedia jasa layanan telekomunikasi resmi.
"Ada tiga website yang dibuat tersangka, seperti www.gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id, serta m-kiosjkt.blogspot.co.id ; melalui website itu dia menjaring nomor tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan tersangka mengirim secara masif dengan jumlah mencapai 43.000 sms ke seluruh korban setiap harinya. "Seperti menjaring matahari," ujar Gididon.
Dengan sms sebanyak itu, dia mengatakan pasti ada korban yang tertarik, terlebih lagi tersangka mengklaim menyediakan hadiah berupa uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor dan ponsel.
Sementara itu, dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka mampu meraup penghasilan sebesar Rp15 juta setiap bulan. Tersangka yang hanya tamatan SD itu, kata Gidion belajar secara otodidak dalam melancarkan aksinya.
Tersangka juga cukup lihai mengganti intonasi serta suara seolah-olah bisa menjadi seseorang yang berbeda, padahal dilakukan oleh orang yang sama.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ***2***