Pupuk Bersbsidi Dijual Mahal oleh Oknum Distributor, Petani Inhu Resah

id pupuk bersbsidi, dijual mahal, oleh oknum, distributor petani, inhu resah

Pupuk Bersbsidi Dijual Mahal oleh Oknum Distributor, Petani Inhu Resah

Rengat, (Antarariau.com) - Masyarakat petani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mulai merasa resah akibat ulah oknum yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.

" Kami menemukan penyimpanan dan penjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi," kata masyarakat Indragiri Hulu Frastiya (47) dan Kus (34) di Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, pemerintah harus terus mengawasi dan mengevaluasi semua agen dan distributor pupuk bersubsdi yang ada diwilayah Indragiri Hulu, karena sejumlah tempat telah menjual dengan harga jauh lebih tinggi hingga berdampak kepada resahnya petani dan ketidakmapuan membeli.

Dinas Pertanian dan Peternakan Indragiri Hulu Riau bisa mendata ulang izin, peredaran pupuk tersebut karena dinilai sangat membebani petani, contoh pupuk jenis urea dipatok dengan harga Rp150 ribu setiap karung dengan berat 50 kilogram, sedangkan biasanya hanya Rp90 ribu, sedangkan NPK Rp160 ribu mestinya Rp115 ribu.

" Ini terindikasi melanggar aturan," sebutnya.

Menurutnya, pihak pengecer dinilai telah meraup keuntungan terlalu tinggi, karena itu instansi terkait diminta dengan tegas menyikapi persoalan tersebut agar petani kedepan lebih sejahtera apalagi dengan kondisi saat ini.

Keputusan Menteri Perdagangan No.70/MPP/Kep/2003 tentang pengadaan dan pengeluaran pupuk brrsubsidi di pasal 10 butir (3) yang ditegaskan, bahwa pengecer wajib menjual kepetani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

" Kami menemukan pengecar diwilayah Blok E Belilas, Petala Bumi dan wilayah jauh dari perkotaan menjual dengan harga melebih HET tersebut," tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Prikanan Indragiri Hulu Paino melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Zulkarnaen mengatakan, selama ini belum ada laporan terkait pengecer maupun agen pupuk bersubsidi yang menjual harga mencekik petani.

" Kami akan sikapi informasi tersebut, karena pengecer maupun agen harus menjual pupuk bersubsidi sesuai aturan," tegasnya. ***3