Ini kata praktisi hukum terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan di Inhil

id Pemerasan oleh 2 wartawan Inhil, pemerasan Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu

Ini kata praktisi hukum terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan di Inhil

Sekretaris DPC PERADI SAI, Maryanto. (ANTARA/dok)

Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilirdinilai telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor yang berlaku dan tidak tebang pilih dalam penanganan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan di daerah itu.

“Kami menilai Polres Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum yang benar yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah di Inhil," ujar praktisi hukum, Maryanto, di Tembilahan, Minggu.

Disebutkan Maryanto, tidak ada sama sekali kepolisian melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.

Diterangkan Maryanto, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, ada beberapa bukti yang harus memiliki dan minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," ujar Sekretaris DPC PeradiSaiitu.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, memakan waktu cukup lama hingga ke proses penetapan tersangka.

Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Maka, dari itu penyidik harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali dinilai tidak ada tebang pilih," katanya.

Selama ini, pihak Polres Inhil selalu meresponssetiap pelaporan dan atau pengaduan dari segenap lapisan yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.

"Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana yang merugikan mereka agar jangan takut untuk melaporkan kepada seluruh jajaran Polres Inhil," tegasnya.

Untuk diketahui, dua oknum wartawan di Kabupaten Inhil ditangkap Unit Reskrim Polres Inhilkarena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu sebesar Rp5 juta.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana. Ancamannya paling lama 4 tahun.