Pungli Uji KIR, 2 PNS Dishub Kuansing Terjaring OTT

id pungli uji, kir 2, pns dishub, kuansing terjaring ott

Pungli Uji KIR, 2 PNS Dishub Kuansing Terjaring OTT

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan setempat atas dugaan melakukan pungutan liar proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

"Kedua pelaku masih diperiksa intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan bahwa kedua oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana Pungli tersebut berinisial AL (50) dan S (35).

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto menambahkan dari tangan kedua pelaku yang ditangkap pekan lalu itu disita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga sebagai uang hasil pungli.

"Selain itu kita turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan uji kendaraan bermotor," ujarnya.

Lebih jauh, ia menuturkan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat akan adanya biaya yang diterapkan kedua pelaku dalam uji kendaraan diluar ketentuan yang semestinya.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan keduanya tertangkap tangan saat kembali melakukan aksinya kepada warga yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan penegak hukum.

"Saudara AL dan S meminta uang sejumlah Rp1,4 juta kepada empat dari sembilan warga yang melakukan uji KIR. Imbalan itu diluar ketentuan dan merupakan gratifikasi," ujarnya.

Atas tindakan tidak terpuji itu, Polres Kuansing menjerat kedua oknum PNS itu dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 A ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

***2***