Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ahli hukum sekaligus Rektor Universitas Islam Riau, Prof DR H Syafrinaldi menilai bahwa regulasi dalam mengatur keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau daring khusus roda dua atau ojek online (Ojol) cukup diatur melalui peraturan daerah (Perda) yang disusun oleh masing-masing daerah.
"Sebaiknya diakomodir melalui Perda sebagai 'local wisdom'. Karena jika diubah melalui undang-undang (dikhawatirkan) akan berdampak secara nasional. Sementara ojek daring itu tidak di semua kota tersedia," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Dia menilai untuk mengambil langkah tersebut, maka baik Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai daerah yang mengakomodir angkutan berbasis aplikasi dapat mencontoh regulasi Bentor di Medan, Sumatera Utara.
Ia menjelaskan penerapan izin angkutan Bentor di Medan telah demikian baik, sehingga kendaraan tersebut dapat dipasang plat kuning atau khusus untuk jasa angkutan.
Untuk itu, dia menilai akan lebih baik jika hal yang sama dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau, dengan mulai merancang peraturan daerah sehingga terdapat regulasi yang jelas dan menjadi patokan dalam operasionalnya.
Lebih jauh, terkait wacana untuk merevisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak perlu dilakukan.
"Pemda dapat akomodir wilayah operasi, tarif melalu perda, tanpa perlu revisi UU 29/2009 yang saya kira masih relevan hingga saat ini," urainya.
Melengkapi sang rektor, pengamat lainnya Prof DR Sugeng Wiyono menilai bahwa keberadaan sepeda motor sebagai bagian dari angutan daring hanya bersifat sementara mengisi kekosongan atau transisi pengembangan transportasi massal yang baik.
"Menjadikan sepeda motor sebagai kendaraan umum dengan merevisi undang-undnag lalu lintas akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan," urainya.
Terlebih lagi, dia menilai kendaraan roda dua memiliki kerentanan pada kecelaaan, sementara dalam undang-undang lalu lintas, katanya, jelas ditekankan pentingnya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
***1***
Berita Lainnya
Kampuspreneur dorong mahasiswa UIR berwirausaha sambil kuliah
15 July 2020 16:36 WIB
Kejati Riau tahan eks pembantu rektor UIR terkait korupsi hibah
24 October 2019 15:23 WIB
VIDEO - Ini imbauan Rektor Universitas Islam Riau jelang pelantikan Presiden
18 October 2019 8:19 WIB
Kejati Riau periksa mantan pembantu rektor IV UIR terkait korupsi
03 October 2019 17:52 WIB
Kejati Riau periksa bekas Sekda Riau dan eks Rektor UIR. Ada apa ya?
17 July 2019 16:45 WIB
Kejati Riau periksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi libatkan mantan Pembantu Rektor UIR
09 July 2019 19:26 WIB
Rektor UIR Ajak Mahasiswa Bangun Kemitraan dengan Berbagai Pihak
28 May 2019 10:57 WIB
Rektor Ajak Anggota TNI Timba Ilmu Di UIR
09 December 2010 14:26 WIB