Sepekan Buron, Suami Pembunuh Istri di Meranti Diringkus di Jakarta

id sepekan buron, suami pembunuh, istri di, meranti diringkus, di jakarta

Sepekan Buron, Suami Pembunuh Istri di Meranti Diringkus di Jakarta

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial RM, yang diduga menghabisi istrinya sendiri secara tragis di Kabupaten Kepulauan Meranti setelah ditetapkan sebagai buronan sepekan terakhir.

"Tersangka di tangkap di Jakarta Utara, dan hari ini dia dalam perjalanan ke Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Nandang di Pekanbaru, Senin.

Nandang menjelaskan bahwa RM alias Man, pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu kemarin (1/4). Penangkapan tersebut melibatkan jajaran Polres Meranti, Polda Riau dengan koordinasi apik bersama Polda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut setelah polisi menduga ada ketidakwajaran pada jasad Nurul yang ditemukan warga di sekitar kawasan pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang akhir Maret 2018 lalu.

Pada jasad perempuan 30 tahun tersebut ditemukan sejumlah bekas lua dan memar, terutama pada bagian kepala, terutama dahi, mata dan bagian dada.

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk RM di tempat persembunyiannya di Jakarta. Diduga kuat, RM langsung melarikan diri pasca kejadian tersebut.

Sementara itu, Polisi menduga bahwa cemburu menjadi motif pembunuhan tragis tersebut. Informasi yang diperoleh, tersangka sakit hati karena menduga istrinya yang merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) di negeri jiran Malaysia memiliki idaman lain.

"Diduga karena curiga bahwa istrinya ada laki-laki lain. Tanpa ditanya, diselesaikan dengan cara sendiri (dibunuh)," ujarnya singkat.

Saat ini, Polisi masih membawa tersangka dari Jakarta menuju Pekanbaru. Polisi juga menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menyelidiki apakah tersangka melakukan tindakan melawan hukum tersebut sendirian atau melibatkan pihak lainnya. ***