Panwaslu Pekanbaru Temukan PPS Tidak Tempel Daftar Pemilih Sementara di Kantor Kelurahan

id panwaslu pekanbaru, temukan pps, tidak tempel, daftar pemilih, sementara di, kantor kelurahan

Panwaslu Pekanbaru Temukan PPS Tidak Tempel Daftar Pemilih Sementara di Kantor Kelurahan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyatakan masih menemukan daftar pemilih sementara Pilkada 2018 yang tidak ditempel oleh Panitia Pemungutan Suara di kelurahan setempat.

"Sampai hari ini masih banyak Panitia Pemungutan Suara di kelurahan belum melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu di tempat-tempat strategis," kata Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi usai rapat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa.

Rizqi Abadi menyatakan temuan ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Panwascam serta PPS sejak diumumkan DPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau 24 Maret dan dilakukan tahapan uji publik selama 10 hari kedepan untuk perbaikan data daftar pemilih tetap (DPT).

"KPU sudah melakukan pengumuman dan PPS menempel DPS di semua kantor kelurahan, namun untuk tempat-tempat strategis masih banyak yang belum dilakukan," tuturnya.

Sesuai aturan disampaikan Rizqi sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 14 Ayat 12 yang berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS melaui PPK dalam Jumlah tiga rangkap, untuk digunakan sebagai, pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Kemudian pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT) /Rukun Warga RW atau tempat strategis lainnya dan arsip.

"Jadi PPS wajib menempelkan daftar DPS di Kantor kelurahan, dan tempat strategis masih banyak belum ditempel seperti di Kelurahan Tobek Godang belum satu pun dilakukan pengumuman di tempat strategis," tegasnya.

Sebelumnya pihak KPU Pekanbaru telah mengirimkan surat perihal salinan daftar pemilih sementara ke Panwaslu Pekanbaru yang isinya menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK sebanyak tiga rangkap untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut pertama salinan DPS tersebut diperuntukkan pengumuman di kantor kelurahan di sekretariat RT dan RW atau tempat strategis lainnya serta arsip PPS.

Masa pengumuman dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018, supaya PPK melakukan supervisi terhadap PPS di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Riau yang membidangi Pemutakhiran Data Pemilih Syapril Abdullah membenarkan pihaknya sudah menghimbau agar masyarakat pro aktif melaporkan dan mengecek namanya di DPS domisili masing-masing. Agar jika tidak terdaftar bisa dilakukan perbaikan.

"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah mengumumkan DPS di seluruh kantor Desa/Kelurahan terhitung sejak Sabtu 24 Maret - 2 April 2018, selama kurang lebih 10 hari mari cek nama anda apakah sudah terdaftar, " katanya.

Syapril Abdullah menjelaskan, masyarakat Riau yang telah memiliki KTP elektronik atau Suket, sudah berumur 17 tahun dan menikah berhak memilih di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

"Pastikan nama Anda telah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, jika belum segera melapor ke RT, RW dan PPS setempat," ujarnya.

Menurut dia DPS ini memang dimungkinkan berubah jumlahnya karena jika pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) kemarin tanggal 20 Januari - 18 Februari 2018 ada warga belum terdata atau tidak didatangi petugas KPU.

"Maka pada masa 10 hari ke depan adalah waktu untuk aktif melaporkan diri. Anda punya hak pilih, jangan sia-siakan. Satu orang ikut menentukan nasib lima tahun ke depan," kata Syapril.