PBBKB Turun jadi 5 Persen, Begini Tanggapan Hiswana Migas Riau

id pbbkb turun, jadi 5, persen begini, tanggapan hiswana, migas riau

PBBKB Turun jadi 5 Persen, Begini Tanggapan Hiswana Migas Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas menyambut baik penurunan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi lima persen, sehingga harga pertalite di Riau sama dengan provinsi tetangga lainnya dengan harga Rp7.750 perliternya.

"Kita sebenarnya sudah usulkan sejak lama (agar diturunkan) ke Pemprov. Dan ternyata akan direalisasikan segera karena dewan telah sepakat, tinggal kita menunggu paripurna oleh DPRD Riau," kata Ketua DPC Hiswana Migas Riau Tuah Laksamana Negara di Pekanbaru, Selasa.

Menurutnya, penurunan pajak tersebut tidak akan mengurangi keuntungan bagi pengusaha. Justru bisa lebih meningkatkan penjualan karna harganya lebih murah.

"Justru ini akan meningkatkan penjualan. Kita juga berharap BBM non subsidi lainnya bisa diturunkan pajaknya," sebutnya.

Dikatakannya pula, selama ini perbedaan harga jual pertalite di Riau dan provinsi tetangga berpengaruh pada penjualan. Terutama di daerah pinggiran, di mana masyarakat lebih memilih untuk membeli di provinsi lain yang lebih murah.

"Jika dijual dengan lima persen ini, maka harga jual di kita bisa Rp7.750. Sama dengan di Sumbar, Sumatera Utara dan Aceh," ujar Tuah.

Ia mengatakan dengan jumlah kendaraan di Riau yang semakin banyak. Kondisi penjualan premium yang lebih cepat habis membuat masyarakat beralih untuk membeli BBM non subsidi.

"Saat ini juga banyak kendaraan yang menggunakan teknologi tinggi, sehingga membutuhkan BBM yang berkualitas. Untuk itu kita harapkan masyarakat untuk memilih BBM sesuai dengan kebutuhan mesin kendaraan," paparnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Riau menyepakati penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 10 persen ditetapkan menjadi lima persen.

"Kita sudah menetapkan pajaknya. Khusus, untuk Pertalite, jika turun lima persen harga jualnya nanti berkisar Rp7.750," kata Ketua Pansus Erizal Muluk usai rapat finalisasi di Gedung DPRD Riau, Senin lalu.

Politisi Golkar Riau tersebut mengatakan dengan besaran PBBKB yang telah ditetapkan, harga Pertalite di Riau akan sama dengan provinsi tetangga. Meskipun nantinya daerah lain akan ada perubahan PBBKB, namun Riau tetap mengunci pada persentase lima persen.

Pihaknya telah menyerahkan kesepakatan hasil kerja pansus kepada Pimpinan Dewan, selanjutnya hasil tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD Riau untuk mendapat persetujuan seluruh anggota Dewan.

Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Pengesahan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 dijadwalkan digelar pada Kamis (29/3) mendatang.

Terkait kenaikan harga dasar Pertalite yang dirilis pertamina beberapa waktu lalu, kata dia, tugas pansus hanya untuk menetapkan PBBKB untuk wilayah Riau. Persoalan harga dasar Pertalite kembali naik sejak 24 Maret 2018 lalu, itu merupakan kebijakan nasional dan bukan domain DPRD Riau.

"Tugas pansus hanya untuk menetapkan PBBKB Riau. Untuk pendapatan daerah, kenaikan harga dasar Pertalite itu secara nasional bukan di kita saja, naik seluruh provinsi (di Indonesia)," sebutnya.