Tembilahan, (Antarariqu.com) - Guna memahami peraturan Panitia Pengawas Pemilu (perpanwaslu) yang diinplementasikan tentang pelarangan bagi ASN serta hal-hal yang berkenaan dengan tugas dari masing-masing instansi Pemerintah Daerah dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat koordinas bersama Panwaslu dan KPU setempat.
"Tentunya, kita tidak mau ASN di lingkungan Pemkab Inhil ini terkena sanksi akibat keikutsertaan mereka dalam pemenangan salah satu paslon, baik disengaja maupun tidak. Maka itu, kita dudukkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam konteks pelaksanaan Pilkada," kata Rudyanto dalam rakor yang digelar, Senin.
Rudyanto berpesan, untuk menjunjung tinggi azas Pemilu yang jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Juni mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi suatu hal yang perlu untuk dijaga.
Ia mengatakan bahwa netralitas yang dimaksud adalah menghindari diri dari keterlibatan politik praktis karena melanggar kode etik ASN.
"Jangan sampai seorang ASN ikut-ikutan dalam kegiatan kampanye, itu pasti dilarang. Selain itu, kegiatan maupun hal-hal yang berunsur memenangkan salah satu paslon juga dilarang dilakukan oleh ASN," imbau Rudyanto.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung dengan pertanyaan dari sejumlah ASN yang 'menghujani' pihak Panwaslu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro mengatakan, hal itu dikarenakan ketidakpuasan atas pemaparan tentang peraturan Panwaslu yang diberlakukan.
"Memang mungkin ada ketidakpuasan karena waktu yang terbatas untuk kita menjelaskan peraturan yang berlaku. Namun, yang jelas kita sudah memberikan gambaran tentang netralitas yang harus dijaga ASN dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ujar Andang,
Netralitas ASN, dijelaskan Andang, dapat ditunjukkan mulai dari hal terkecil seperti keikutsertaan ASN tersebut dalam kegiatan yang dihadiri oleh salah satu pasangan calon.
"Bukan tidak boleh hadir. Silakan hadir, hanya setelah itu, ASN jangan 'mengekor' atau menggandeng terus paslon tersebut. Padahal acara yang dihadiri sudah selesai," jelas Andang yang sekaligus menjawab berondongan pertanyaan.
Sebaliknya, lanjut Andang, setiap pasangan calon tidak dilarang untuk mengundang ASN hadir dalam kegiatan pribadi sepanjang kegiatan tersebut tidak berisikan hal-hal yang berbau kampanye.
"Misalnya, salah satu paslon mengadakan yasinan atau aqiqah. Silakan kalau mau mengundang ASN. Tidak dilarang karena sifatnya pribadi dengan catatan tidak mengandung unsur kampanye," urainya lagi.
Untuk mengantisipasi pemikiran spekulatif dari masyarakat, Andang mengimbau kepada penyelenggara kegiatan yang berniat untuk mengundang salah satu pasangan calon agar juga turut mengundang pasangan calon lainnya dalam kegiatan yang sama.
"Undang satu, undang semua kalau bisa. Ini untuk menghindari spekulasi yang mempolitisasi kegiatan," sarannya.(adv)
Berita Lainnya
Bupati Inhil Ingatkan ASN Agar Pahami Peraturan Perundang-undangan
17 January 2018 14:35 WIB
Bupati Inhil: Pahami Peraturan Agar Tak Ragu Ambil Keputusan
07 November 2017 21:00 WIB
BPPTPM Ajak Pahami Peraturan Perizinan
25 November 2014 20:29 WIB
Perangkat Sudah Lengkap, Panwaslu Siak Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada
23 January 2018 22:50 WIB
Panwaslu Kampar Belum Terima Laporan Kecurangan Dalam Pilkada 2017
21 February 2017 21:20 WIB
Dalam Tiga Hari Panwaslu Pekanbaru Akan Menindak Pelanggaran APK
13 February 2017 23:05 WIB
Panwaslu Imbau PNS Agar Netral Dalam Pilkada
18 December 2010 7:00 WIB
Panwaslu Imbau Kades Agar Netral Dalam Pemilukada
03 November 2010 19:00 WIB