Perangkat Sudah Lengkap, Panwaslu Siak Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada

id perangkat sudah, lengkap panwaslu, siak ingatkan, asn netral, dalam pilkada

Perangkat Sudah Lengkap, Panwaslu Siak Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada

Siak, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak meminta Aparatur Sipil Negara wilayah setempat untuk bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur yang ditaja serentak pada 27 Juni 2018.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ASN bisa dikenai sanksi pemecatan jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada, misalnya secara terang-terangan mempengaruhi orang lain untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Siak, M. Royani saat sosialisasi di kantor bupati Siak, Selasa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, ASN atau PNS tidak boleh berpolitik.

Royani katakan, Panwaslu Kabupaten telah membentuk 14 Panwaslu kecamatan untuk meningkatkan dan memaksimalkan komunikasi dengan baik agar tercipta sinergitas pengawasan dari kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.

"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atau Panwaslu desa sebanyak 131 orang untuk mengawasi kenetralan hingga Pilkada usai," sebutnya.

Ia mengatakan netralitas ASN sangat diperlukan demi terwujudnya iklim sejuk dan kondusif jajaran birokrasi pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa/kelurahan.

Hal yang sama juga dikatakan Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah, ia meminta agar pegawai negeri sipil kabupaten Siak tidak terlibat dalam praktik politik. Mampu menjaga netralitas selama tahun politik, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif.

"Dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018 ini seluruh ASN harus paham apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan sesuai undang-undang ASN," kata Sekdakab Siak.

***2***