Siak, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak meminta Aparatur Sipil Negara wilayah setempat untuk bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur yang ditaja serentak pada 27 Juni 2018.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku ASN bisa dikenai sanksi pemecatan jika terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada, misalnya secara terang-terangan mempengaruhi orang lain untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Siak, M. Royani saat sosialisasi di kantor bupati Siak, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, ASN atau PNS tidak boleh berpolitik.
Royani katakan, Panwaslu Kabupaten telah membentuk 14 Panwaslu kecamatan untuk meningkatkan dan memaksimalkan komunikasi dengan baik agar tercipta sinergitas pengawasan dari kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.
"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atau Panwaslu desa sebanyak 131 orang untuk mengawasi kenetralan hingga Pilkada usai," sebutnya.
Ia mengatakan netralitas ASN sangat diperlukan demi terwujudnya iklim sejuk dan kondusif jajaran birokrasi pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa/kelurahan.
Hal yang sama juga dikatakan Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah, ia meminta agar pegawai negeri sipil kabupaten Siak tidak terlibat dalam praktik politik. Mampu menjaga netralitas selama tahun politik, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif.
"Dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018 ini seluruh ASN harus paham apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan sesuai undang-undang ASN," kata Sekdakab Siak.
***2***
Berita Lainnya
Pemerintah sudah siapkan 2.000 perangkat pemeriksaan cepat COVID-19
20 March 2020 16:47 WIB
Wakil Bupati Siak ingatkan rumah makan tampilkan harga saat libur lebaran
18 April 2023 17:23 WIB
Siak akan bentuk satgas penanganan LSD dan PMK
15 June 2022 22:40 WIB
BumKam peroleh bankeu ratusan juta, Sekda Siak ingatkan masalah hukum
17 February 2022 20:13 WIB
Bupati Siak ingatkan rumah ibadah untuk sediakan masker
20 August 2021 10:57 WIB
Bupati Siak ingatkan warga yang sudah sampai nisabnya untuk berzakat
21 April 2021 3:02 WIB
DPRD Siak ingatkan seleksi calon direktur anak perusahaan BUMD sesuai aturan
25 February 2021 11:05 WIB
Deklarasi tolak politik uang di Siak, Bawaslu ingatkan sanksinya pidana
27 November 2020 20:31 WIB