Bangkinang Kota (Antarariau.com) - Panwaslu Kabupaten Kampar tidak menemukan atau belum menerima laporan atas dugaan kecurangan baru Pilkada Kampar dari temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 20 ribu 70 pemilih yang mendapatkan lebih dari satu lembar C6 dan menggunakan Surat Keterangan (Suket).
"Sejauh ini Panwaslu Kampar belum menerima laporan atau tidak menemukan pemilih yang mendapatkan lebih dari satu C6 atas satu nama yang terdaftar dalam DPT ganda," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Martunus, Selasa (21/2).
Dia akui, memang ada satu nama terdaftar dua kali dalam DPT ganda, namun pemilih itu tidak dapat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali karena yang bersangkutan hanya mendapatkan satu lembar C6.
Martunus menyebutkan salah satu contoh anggota Panwaslu atas nama Zainul Azis, namanya ada dua dalam DPT di tempatnya memilih, namun dia hanya dapat mencoblos satu kali karena C6 yang didapatnya hanya satu lembar.
Persoalan DPT ganda ini ujar dia, empat hari sebelum pencoblosan, ada tim sukses Paslon nomor urut 2 melaporkan dan menyerahkan ke Panwaslu bundelan DPT ganda sebanyak 20 ribu 70 pemilih, hal itu sudah ditindaklanjuti, dilakukan kajian lapangan atau uji sampling, rata-rata ditemukan satu nama tercatat ganda di TPS-TPS yang ada.
Kemudian Panwaslu melakukan verifikasi memanggil KPU atas masalah itu untuk memperbaiki DPT, hasilnya ada pengurangan sebanyak 8803 nama dari DPT ganda yang dicoret KPU. C6 ditarik kembali dari pemilih dan perbaikan itu diteruskan ke PPK, PPS dan KPPS di TPS yang bersangkutan.
Setelah itu, kata dia Panwaslu juga merekomendasikan kepada KPU tentang pemilih yang terdaftar di DPT bisa memilih dengan menggunakan e-KTP sebagai pengganti C6 dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Kampar. KPU sudah mengeluarkan Surat Edaran agar data Suket di masing-masing TPS.
Selain itu diakui Tunus panggilan akrab wartawan Koran Riau ini, atas temuan seorang pemilih di Tarai Bangun Kecamatan Tambang yang memilih dengan e-KTP beralamat di Pekanbaru, hal itu kata dia sudah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Riau, "Meskipun yang bersangkutan tinggal di Tarai Bangun namun jika e-KTP yang dia miliki berbeda alamat atau di Pekanbaru, tetap tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS itu," ujarnya.
Sementara itu, Tim Paslon 5 saat ini berupaya melengkapi syarat gugatan melalui jalur hukum atas kecurangan pada Pilkada Kampar tahun 2017 ini. Menurut mereka banyak kejanggalan yang terjadi ditemui di lapangan dengan sejumlah bukti yang ada.