Bangkinang (Antarariau.com) - Kepala Bidang Devisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kabupaten Kampar, Edwar, membenarkan adanya informasi terhadap indikasi dilakukan pelanggaran, atas informasi itu maka Panwas Kecamatan melakukan monitoring.
"Benar atau tidaknya indikasi keterlibatan Kepala Desa itu saya belum dapat informasi kebenarannya," ujar Edwar.
Dikatakan Edwar bahwa ia telah melakukan sosialisasi di Kantor Camat Tambang dihadiri seluruh kades, "Kami telah melakukan sosialisasi peraturan dan undang-undang pemilu salah satunya untuk mengingatkan supaya PNS, TNI, Kepolisian, Kades dan aparat desa tidak terlibat politik praktis berkampanye mendukung parpol atau caleg tertentu, sebab sangsinya pidana," jelasnya.
Panwas selalu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh laporan berkenaan pelaksanaan pemilu, harus mengkaji kebenarannya terlebih dahulu, tidak boleh bertindak dan memvonis bersalah.
Ia mengakui, informasi yang disampaikan masyarakat itu belum tentu benar, sering tidak tepat, kadang-kadang mereka tidak paham dan tidak bisa membedakan mana kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta pemilu itu atas nama apa, "Contohnya saja Herman Ghazali, melakukan kegiatan olahraga, atas nama organisasi KONI, itu boleh dilaksanakan, meski dia caleg, inilah yang tidak bisa dibedakan masyarakat," ujarnya.
Contoh lain, "Ibu Hj Eva Yuliana, SE selaku Ketua PKK, melaksanakan Peringatan Ulang Tahun PKK, ya itu boleh dilaksanakan, namun ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh dilakukan bila ada kades atau orang-orang yang dimaksud dalam undang-undang pemilu menggelar kampanye terbuka mendukung parpol dan caleg tertentu," jelasnya.
Kalau laporan masyarakat itu telah memenuhi semua unsurnya dan Panwas sudah melakukan klarifikasi terhadap pengaduan itu, barulah ditindaklanjuti, jelas Edwar.
Ia menegaskan tugas dan kewajiban Kades turun mensosialisasikan pelaksanaan pemilu, "Kalau Kades menghimbau masyarakat untuk menyukseskan dan menyalurkan hak suasara, tidak golput itulah tugas dan kewajiban seorang kades," terang Edwar.
Sementara itu, Martunus Humas Panwaslu dikonfirmasi juga mengaku mendapat informasi dari Panwaslu Kecamatan ada pembagian.
"Ada informasi akan membagikan kain baju, 150 potong untuk masyarakat di Kantor Desa Aursati, yang dikoordinir oleh kades, namun saya belum mendapat informasi kebenaran itu," terangnya.
Dijelaskannya, Panwas wajib memakai azas praduga tak bersalah atas pengaduan atau laporan masyarakat, Panwas harus melakukan monitoring, kalau bisa pencegahan bukan penindakan, jangan sampai dilaksanakan, sebab UU No 8 tahun 2012 tentang
Pemilu Anggota DPRD, DPR, DPD, dibunyikan dalam pasal 278 setiap PNS, TNI, Kepolisian, Kades dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dikenakan sangsi satu tahun penjara denda Rp12 juta.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran itu, maka perlu dilakukan monitoring dan klarifikasi dan mengingatkan aparat desa tidak terlibat politik praktis," kata dia.