Pekanbaru, 27/9 (antarariau.com) - Seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Riau, diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya akibat memiliki KTP ganda di dua daerah yang berbeda.
"Pemberhentian tidak hormat merupakan kebijakan langsung dari Bawaslu RI karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Kependudukan yang merusak integritasnya dan juga lembaga," kata Divisi Organisasi dan SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu tertuang dalam Surat Bawaslu RI nomor: 672/Bawaslu/IX/2013, tanggal 19 september 2013 yang dipertegas dengan SK Bawaslu Riau nomor: 25-Kep.Bawaslu-Riau/IX/213 tanggal 24 September, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Mawardi, SAg sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Kampar.
Ia menjelaskan, pelanggaran itu terungkap dari laporan masyarakat bahwa Mawardi memiliki KTP ganda, di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
"Ketika kami melakukan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui punya KTP ganda," ujarnya.
Namun, ia mengatakan, sebelum SK Bawaslu keluar, yang bersangkutan sudah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Bawaslu pada 26 September lalu langsung melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dengan melantik Hasby SAg, untuk mengisi kekosongan jabatan. Pelantikan itu berjalan lancar, ditandai dengan pengambilan sumpah janji dan dilanjutkan dengan pembacaaan petikan naskah pelantikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.
Menurut Edy Syarifuddin, perombakan jajaran Panwaslu tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Bawaslu Riau.