Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru bersama Panwascam setempat melakukan pengawasan pada proses verifikasi faktual kegandaan anggota partai politik yang ikut di Pemilihan Umum 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagaimana diketahui KPU kini sedang melaksanakan verfikasi faktual dugaan keanggotaan ganda parpol calon peserta Pemilu 2019," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Indra Panwaslu mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksaan verifikasi faktual untuk memastikan pelaksanaannya apakah benar sesuai dengan UU Pemilu, PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.
Sebut dia proses pengawasan dilakukan selama 10 hari, terhitung dari 3-12 November 2017.
"Khusus verifikasi faktual keanggotaan ganda ini, nama-nama yang akan diverifikasi faktual adalah nama-nama yang sudah diturunkan oleh KPU RI dalam sipol dimana yang bersangkutan terdapat namanya di lebih dari satu partai," jelasnya.
Lanjut dia yang paling penting diketahui oleh partai adalah anggotanya harus memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) asli. Jika tidak maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai surat keputusan KPU RI No 174.
"Jika dapat menunjukkan KTA, baru ditanyakan pertanyaan berikut sebenarnya yang bersangkutan anggota partai apa," pungkasnya.