Pekanbaru, 28/9 (antarariau.com) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau divisi organisasi dan SD Rusidi Rusdan membantah telah melakukan penzaliman seperti yang dituduhkan Mawardi, anggota Panwaslu yang diberhentikan Bawaslu.
Mawardi kecewa dan merasa dizalimi Bawaslu Riau dalam pemecatan dirinya karena terbukti mempunyai KTP ganda yakni KTP Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Ia beralasan Rusidi Rusdan adalah orang yang menyarankan dia membuat KTP baru di Pekanbaru agar bisa bertugas nantinya di Provinsi.
"Saya pusing dengan hal ini. Masa saya dituduh sebagai orang yang menyarankan agar dia buat KTP ganda. Untuk apa saya kerjakan itu," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.
Rusidi juga menyayangkan tuduhan penzaliman yang karena dia merasa tidak ada niat buruk sedikitpun terhadap Mawardi. Ia menjelaskan, pelanggaran itu terungkap dari laporan masyarakat bahwa Mawardi memiliki KTP ganda.
"Pemberhentian tidak hormat merupakan kebijakan langsung dari Bawaslu RI karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Kependudukan yang merusak integritasnya dan juga lembaga," kata Rusidi Rusdan.
Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu tertuang dalam Surat Bawaslu RI nomor: 672/Bawaslu/IX/2013, tanggal 19 september 2013 yang dipertegas dengan SK Bawaslu Riau nomor: 25-Kep.Bawaslu-Riau/IX/213 tanggal 24 September, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Mawardi, SAg sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Kampar.
Bawaslu pada 26 September lalu langsung melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dengan melantik Hasby SAg, untuk mengisi kekosongan jabatan. Pelantikan itu berjalan lancar, ditandai dengan pengambilan sumpah janji dan dilanjutkan dengan pembacaaan petikan naskah pelantikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.
Menurut Edy Syarifuddin, perombakan jajaran Panwaslu tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Bawaslu Riau.