Panwaslu Kecamatan di Kampar Diminta Segera Bentuk PPL

id panwaslu kecamatan, di kampar, diminta segera, bentuk ppl

Pembentukan Pengawas Pemilu Langan atau PPL sudah dipersilah. Untuk itu Panwaslu Kampar minta setiap kecamatan mulai melakukannya.

PPL Kecamatan Di Kampar Perlu Segera Dibentuk

Bangkinang, (Antarariau.com) - Panitia Pemungutan Suara di perlu segera dibentuk di setiap kecamatan dalam menindak lanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau No: 194/Bawaslu-Riau/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal Pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Untuk itu Panwaslu Kabupaten Kampar mengintruksikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Afrizal didampingi Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kampar, Edwar, Rabu (31/7/13) usai memberikan arahan kepada seluruh Panwascam se Kabupaten Kampar, di Kantor Panwaslu Kampar jl HR Soebrantas komplek Kantor Bupati lama Bangkinang.

"Untuk itu Panwascam se-Kabupaten Kampar agar segera membentuk dan melantik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebelum tanggal 14 Agustus 2013, sesui intruksi dari Bawaslu Riau,"terangnya.

"Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dilantik akan bertugas selama 2 (dua) bulan, yaitu bulan Agustus dan September 2013 yang bekerja dan mengawasi kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut Afrizal.

Mengenai penambahan masa tugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) akan diberitahukan kemudian hal ini dikarenakan BAWASLU RI masih melakukan pembahasan tambahan cadangan anggaran dengan Kementerian Keuangan.

"Berkaitan dengan jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk setiap Desa/Kelurahan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. Mengenai penentuan penempatan jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dapat di rasiokan (disesuaikan) dengan kondisi geografis dan sebaran TPS disetiap desa atau kelurahan dan agar berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Kampar,"ungkapnya.

Sementara Untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2013, akan diberitahukan dalam waktu dekat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar, ujarnya.