Coblos 4 Surat Suara, Ketua KPPS di Kampar Diamankan Panwaslu

id coblos 4, surat suara, ketua kpps, di kampar, diamankan panwaslu

Coblos 4 Surat Suara, Ketua KPPS di Kampar Diamankan Panwaslu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengamankan seorang Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Kumantan empat kali dengan empat surat suara.

"Berdasarkan informasi ini, saya kemudian ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Ternyata setelah dicek, ada empat surat suara yang dicoblos duluan," kata Anggota Panwaslu Kampar, Aprijon dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.





Diapun menyebut Ketua KPPS berinisial In sudah sedang diperiksa untuk kemudian diajukan ke Sentra Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Kampar. Pelaku diduga mencoblos surat suara yang sudah disediakan sebelum warga datang ke lokasi tersebut. Ada empat surat suara yang dicoblosnya dan diduga dimasukannya ke kotak suara.





Hal ini, kata dia, kemudian diketahui panitia lainnya dan dilaporkan ke Panwas kecamatan setempat. Meski begitu, Aprijon tidak menyebutkan pasangan calon nomor berapa yang dicoblos oleh ketua KPPS ini.

"Ada pencoblosan duluan, ini jelas dilarang. Kalau nomor berapa nanti didalami lagi dan apa kaitannya dengan yang dicoblos," jelasnya.





Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan proses penyidikan di Gakumdu Pilkada dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran ataupun pidana dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Biasanya penyidikan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, ada waktu lima hari sebelum diserahkan kembali. Pengembalian ini kalau ada kekurangan dan dinyatakan lengkap," ulasnya.

Setelah dinyatakan lengkap, Guntur berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang yang harus berlangsung singkat hanya beberapa hari saja."Proses masuk ke Gakumdu hingga ke jaksa dan pengadilan, tidak lebih dari sebulan," ujar Guntur.**