
Parlemen Belgia Tekan Uni Eropa: Tangguhkan Perjanjian dengan Israel

Jakarta (ANTARA) - Seorang anggota parlemen Belgia, Yvan Verougstraete, Kamis, mengatakan syarat untuk menangguhkan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel telah terpenuhi, dengan alasan kekhawatiran atas permukiman ilegal Israel dan keberadaan produk terkait di pasar Eropa.
Verougstraete, anggota Parlemen Eropa dan presiden partai Belgia Les Engages, menuturkan pelanggaran yang terkait dengan permukiman, dikombinasikan dengan praktik komersial yang dipertanyakan, memberikan alasan yang cukup untuk mempertimbangkan kembali perjanjian tersebut.
Pernyataannya muncul setelah Israel dilaporkan telah mengizinkan pembangunan 34 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, yang dia gambarkan sebagai ilegal menurut hukum internasional.
"Syarat untuk menangguhkan Perjanjian Uni Eropa-Israel telah terpenuhi," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke media, termasuk Anadolu.
Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel, yang mulai berlaku pada 2000, mencakup klausul hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hubungan antara para pihak didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Verougstraete mengatakan peredaran produk yang berasal dari permukiman Israel di pasar Uni Eropa menimbulkan kekhawatiran hukum dan etika.
"Dalam konteks ini, melihat produk-produk dari permukiman tersebut memasuki pasar Eropa sama sekali tidak dapat diterima. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar dari segi hukum, komersial, dan etika," katanya, seraya berpendapat bahwa perdagangan semacam itu secara ekonomi berkontribusi pada perluasan permukiman.
Anggota parlemen Belgia itu mendesak Uni Eropa untuk memastikan konsistensi antara posisi hukum dan praktik perdagangannya.
"Uni Eropa tidak boleh berkontribusi secara tidak langsung pada pemeliharaan dan pengembangan situasi yang ilegal menurut hukum internasional," tuturnya.
Verougstraete menuturkan dia telah mengangkat masalah itu dengan Komisi Eropa, bersama dengan anggota parlemen Eropa lainnya, Ana Miranda Paz dan Cecilia Strada.
Dia mendesak komisi untuk "bertanggung jawab" dan mempertimbangkan untuk mengaktifkan mekanisme dalam perjanjian tersebut.
"Eropa tidak dapat mengutuk ilegalitas permukiman di satu sisi, dan terus menerima produk-produknya di sisi lain. Konsistensi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban," tegasnya.
Kekerasan oleh pasukan Israel dan penjajah di Tepi Barat telah meningkat sejak perang Gaza pada Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.148 warga Palestina, melukai 11.750, dan menyebabkan 22 ribu penangkapan.
Dalam sebuah putusan penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

